Narkotika golongan I jenis sabu-sabu seharga Rp 20 juta diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Jombang dari tangan pengedar saat menunggu calon pembeli di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Pelaku pengedar sabu bernama Saiful Rohman (25) alias I'ip, pemuda asal Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
I'ip ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba dan menunggu salah satu pembeli barang haram itu di salah satu lapangan futsal di Desa Mojounggul, Kecamtan Bareng, pada Selasa (19/3) sore. "Tersangka ini sudah kita TO dua bulan lalu," ungkap Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid saat melakukan rekonstruksi penangkapan di Mapolres Jombang, Jumat (29/3) siang.
Atas penangkapan pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 12,13 gram sabu seharga Rp 20 juta, yang terbagi dalam 36 paket hemat.
"Ada 36 paket yang kita amankan. Per paket kalau dijual Rp 500 ribu, kalau dikalkulasi mencapai Rp 20 juta," bebernya.
Masih menurut penjelasan AKP Mukid, barang haram yang dijual pelaku pengedar ini didapat dari bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. "Narkoba jenis sabu ini diakui tersangka didapat dari bandar di luar kabupaten jombang, dengan transaksi sistem ranjau," tutur Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya adalah 12 sampai 20 tahun penjara, dan denda 8 sampai 10 miliar," pungkas Akp Mukid.(*)