Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejati Jatim Tangkap Buronan Koruptor Bulog Surabaya Rp 1,7 Miliar

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2019, 18:02

Placeholder
Ilustrasi

Berakhir sudah pelarian Sigit Hendro Purnomo (34). Buron Kejati Jatim dalam kasus korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,7 miliar itu ditangkap Kamis (21/3) malam. Dia ditangkap tim intel dan pidsus Kejati Jatim dibantu tim intel Kejaksaan Agung di Bandung, Jawa Barat.

Sigit yang menjabat jasi komersial dan pengembangan bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto  itu diketahui masuk kantor terakhir 31 Oktober 2017. Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sjak November 2018, dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO alias buron.

Adapun modus korupsi yang dilakukan Sigid sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 miliar, dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Sigit malah membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 miliar. 

"Sigit juga lagi dicari polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 miliar lebih," kata Asipidsus Kejati Jatim Didik Farkhan.

Karena banyak diburu banyak pihak, tertangkapnya Sigit juga melegakan pihak Bulog. Sebab, beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggung jawab karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

"Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat Pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang telah berhasil menangkap Sigit. Karena akibat perbuatan pribadi Sigit, Bulog ikut digugat banyak pihak," tambah aspidsus menirukan Irfan aziz.

Menurut aspidsus, Sigid ditangkap di rumah orang tuanya setelah pindah-pindah tempat. Kemudian sempat diinapkan di ruang tahanan Kejari Bandung. Baru pada penerbangan pertama Lion Air, dia dibawa ke Kejati Jatim.

"Tersangka Sigit langsung dijebloskan ke rutan Kejati Jatim dan tahan penyidik selama 20 hari. Karena berkas perkaranya sudah rampung tinggal BAP tersangka bisa langsung ke jaksa peneliti," tambah aspidsus.

Sebenarnya, terang aspidsus, kejati merencanakan akan menyidangkan secara in absentia kasus Sigit. Sebab, Sigit  tak kunjung memenuhi panggilan. Dengan tertangkapnya Sigit, berarti tidak jadi disidangkan in absentia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy