Selama bulan Februari 2019, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 6 tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.
Empat di antaranya merupakan judi jenis togel, 1 judi klothok (dadu) dan 1 judi klethek.
Dari ke enam pelaku yang diamankan, rata-rata didominasi oleh pria paruh baya berusia diatas 50 tahunan.
"Ini respon kita karena banyaknya laporan masyarakat masih adanya judi (di Tulungagung)," ujar Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Senin (18/3/19).
Bahkan pihaknya atas perintah Kapolres membentuk tim penanggulangan judi yang bertugas memberantas perjudian di Tulungagung.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan antara lain AS (58) warga Desa Kedung cangkring Kecamatan Pagerwojo, pelaku judi klethek.
SB (25) warga desa/kecamatan Ngunut, HS alias J (53) warga desa Sambitan kecamatan Pakel, P alias S (61) warga desa Sambitan Kecamatan Pakel, DY (45) warga Pakisrejo Kecamatan Rejotangan, ke empatnya ditangkap sebagai pengecer togel.
Sedang satu tersangka lainya M alias Khothoth warga warga desa Jengglungharjo kecamatan Tanggung gunung diamankan lantaran menjadi bandar judi dadu (klothok).
Khusus untuk togel, pihaknya masih memburu bandar dari judi ini.
Togel relatif lebih diminati oleh pelaku perjudian lantaran tidak membutuhkan modal besar dalam operasinya.
"Cukup butuh kertas catatan dalam melakukanya," terangnya.
Omset dari perjudian ini, dengan skala kecil mencapai jutaan rupiah.
Wakapolres mencontohkan judi dadu yang mencapai 2,5 juta rupiah perharinya.
Sementara untuk judi online yang biasanya menginduk pada web tertentu, pihaknya kesulitan untuk mengungkapnya lantaran bandarnya tidak nampak.
"Tetap kita kembangkan, semoga saja bisa tertangkap," pungkas Andik Gunawan.