Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Video Viral Ustadz Supriyanto

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Mar - 2019, 13:55

Placeholder
Iskandar Zulkarnain usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu

Video viral Ustadz Supriyanto yang diduga mengandung kampanye hitam tidak hanya diproses kepolisian. Bawaslu Banyuwangi juga menerima laporan atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait video yang dibuat di Masjid Al Ihsan, Desa Kalibaru Kulon itu. Bawaslupun sudah mulai melakukan pemeriksaan pada pelapor dan saksi.

Dugaan pidana pemilu ini dilaporkan Iskandar Zulkarnain, warga Desa Kalibaru, Wetan, Kecamatan Kalibaru. Dia hari ini menjalani klarifikasi di Kantor Bawaslu Banyuwangi terkait laporannya itu. “Saya ke sini dalam rangka dimintai keterangan terkait laporan saya melaporkan Ustad Supriyanto yang diduga melanggar Undang-undang Pemilu,” katanya ditemui di kantor Bawaslu Banyuwangi, Jumat (15/3/19).

Dia menduga apa yang disampaikan Ustadz Supriyanto dalam video tersebut melanggar Undang-undang Pemilu. Karena menurutnya ada ajakan kepada jamaah untuk mendoakan dan memilih salah satu paslon. Bersama laporannya itu, dirinya telah memberikan bukti berupa rekaman video.

Menurutnya, Indonesia ini merupakan negara yang sah. Sehingga semua aturan, undang-undang dan segala regulasi yang ada harus ditaati oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk Undang-undang Pemilu. “Ketika undang-undang itu dilanggar lalu saya diam berarti saya bersekutu dengan pelanggar aturan itu. Makanya saya wajib melaporkan kepada yang berwenang,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, menyatakan, agendanya hari ini adalah klarifikasi pelapor dan saksi. Tujuannya untuk menggali informasi terkait apa yang disangkakan pada terlapor. Hami menyebut ada sekitar 25 pertanyaan yang disodorkan pada ustad yang pelapor kasus ujaran kebencian di Kepolisian ini. “Terlapornya akan dipanggil hari Senin (18/3/19), yang dilaporkan ustadz Supriyanto,” tegasnya.

Hamim menyebut, Bawaslu Banyuwangi memproses perkara ini berdasarkan laporan masyarakat yakni Iskandar Zulkarnain. Laporan ini sudah resmi diregister menjadi sebuah perkara untuk ditindak lanjuti pada Selasa, (12/3/19) lalu. 

Video yang viral dan membuat heboh itu dibuat pada Sabtu (9/3/19) lalu. Dalam video yang berdurasi 51 detik itu tampak Ustad Supriyanto berbicara di hadapan jamaah yang kebanyakan perempuan. Dalam video itu Ustadz Supriyanto menyebut jika Jokowi-Amin terpilah maka akan disahkan Undang-undang Pelegalan Perzinahan.


Topik

Politik berita-banyuwangi Bawaslu-Mulai-Periksa-Pelapor Kasus-Dugaan-Pelanggaran-Pemilu Ustadz-Supriyanto Dugaan-pidana-pemilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Sri Kurnia Mahiruni