Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tilang Pelanggar Gunakan Speed Gun, Satlantas Polres Blitar Bawa “Hantu Lalu Lintas”

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13 - Mar - 2019, 14:32

Placeholder
"Hantu Lalu Lintas" hadir bersama Satlantas Polres Blitar saat razia

Kecepatan berkendara di jalan nasional sebenarnya sudah dibatasi. Minimum 60 kilometer dan batas kecepatan maksimum 80 kilometer per jam. Namun, pada kenyataannya, tak jarang pengguna jalan tak mengindahkan peraturan ini.

Bahkan hal ini memungkinkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Guna mencegah hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar menerapkan uji coba tilang menggunakan alat speed gun. Uji coba teknologi pembaca kecepatan pengendara ini dilakukan di Jalan Raya Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/3/2019).

Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim mengatakan, dalam uji coba tilang ini pihaknya fokus menggunakan alat pengukur kecepatan. Bagi kendaraan yang melebihi kecepatan sesuai Permenhub 111, dilakukan penindakan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

"Kami gunakan speed gun dan tadi ada beberapa kendaraan yang melanggar kecepatan melebihi batas maksimal kecepatan jalan nasional. Yakni 80 kilometer per jam. Sehingga kami berikan sanksi tilang," ungkap Amirul.

Cara kerja speed gun ini, kata dia, ada petugas yang mengarahkan speed gun untuk membidik ke kendaraan yang melintas. Nantinya akan ketahuan kecepatannya dan jarak diambil foto tersebut. Kemudian di jarak 1 kilometer  sudah disiapkan petugas kepolisian lainnya yang bertugas melakukan penindakan. 

"Antara petugas yang membidik menggunakan speed gun dan petugas yang menindak saling terhubung. Sehingga tahu kendaraan mana saja yang melanggar batas kecepatan," terangnya. 

Selain uji coba tilang menggunakan speed gun, petugas juga memberlakukan terapi pelanggaran lalu lintas. Yakni menghadirkan ikon hantu korban laka lantas sebagai bagian dari terapi kepada  pelanggar lalu lintas.

"Selama ini kita melakukan penindakan hanya berupa sanksi tilang. Mungkin efek jeranya kurang. Sehingga kami beri terapi pelanggaran lalu lintas dengan menghadirkan sosok hantu ini sebagai simbol korban kecelakaan lalu lintas," pungkas Amirul. 


Topik

Peristiwa blitar berita-blitar Lalu-Lintas Satlantas-Polres-Blitar jalan-nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy