Sisa waktu pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tinggal 4 hari lagi, jumlah pendaftar sampai saat ini baru mencapai 50 persen. Kendati demikian, KPU Lumajang memastikan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran KPPS.
Ridhol Mujib, anggota KPU Lumajang kepada media ini mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 12 maret mendatang, jumlah pendaftar kurang dari kebutuhan, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak KPU Lumajang akan melibatkan institusi pendidikan setempat, lembaga profesi tertentu atau kelompok pegiat pemilu.
"Kita memastikan tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran. Dari waktu yang masih tersisa kita harapkan pihak PPS tetap melakukan sosialisasi pendaftaran sehingga jelang penutupan nanti, jumlah yang kita perlukan bisa terpenuhi," kata Ridhol Mujib.
Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk kabupaten Lumajang 22.967 orang untuk seluruh TPS di 205 desa dan Kelurahan di Kabupaten Lumajang. Sedangkan yang mendaftar sampai dengan saat ini baru 50 persen dari jumlah tersebut.
"Pada tiap TPS kita butuh 7 orang. Sedangkan jumlah TPS kita sebanyak 3.281 sehingga kebutuhannya 22 ribuan lebih. Tapi saya yakin sampai dengan akhir masa pendaftaran, target kita akan dicapai. Biasanya memang ada yang mendaftar pada akhir masa pendaftaran," kata Ridhol Mujib kemudian.
Ridhol Mujib juga menjelaskan, pada tanggal 27 maret yang akan datang seluruh KPPS di Lumajang akan ditetapkan, sehingga pada pelaksanaan Pemilu 7 April mendatang, seluruh KPPS sudah siap untuk bekerja di TPS masing-masing.
"Baik PPS maupun PPK ditingkat kecamatan kita minta untuk terus berkoordinasi sampai dengan tanggal 12 maret ini terkait dengan pendaftaran KPPS, untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu, termasuk didalamnya kelengkapan penyelenggara sudah terisi semuanya," jelas Ridhol Mujib melalui sambungan teleponnya, pagi ini, Sabtu (9/3).