Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jejak Kasus Prona 2017 Desa Srimulyo, Ada 6 Tersangka dan Bukti Uang Rp 38 Juta Yang Disita Kepolisian

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

26 - Feb - 2019, 20:08

Placeholder
Poster yang dipasang warga Desa Srimulyo, Dampit di pintu masuk kantor Kejari Kabupaten Malang (Nana)

November 2017 lalu, warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, sudah bersiap untuk turun jalan atas kasus Program Nasional (Prona) sertifikat tanah. Tapi, aksi tersebut bisa dicegah oleh pihak Polres Malang dengan mengadakan pertemuan dalam acara Coffee Morning. 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 6 tersangka dan berkasnya juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Maka, warga Desa Srimulyo, Dampit pun akhirnya membatalkan aksi turun jalan tersebut.

Ternyata, sampai tahun 2019 enam tersangka kasus prona yang barang buktinya telah disita kepolisian sejumlah Rp 38 juta tersebut, belum dilakukan penindakan hukum. Hal inilah yang membuat warga Desa Srimulyo dengan jumlah ratusan sampai mencapai ribu orang melakukan demo di Mapolres Malang dan Kejaksaan.

Bahkan, aksi demo tersebut sempat berkali-kali memanas antara warga dengan pihak kepolisian. Sampai pagar dan tembok masuk Kejari Kabupaten Malang ambrol karenanya.

Abdul Qohar Kepala Kejari Kabupaten Malang yang institusinya didemo warga tersebut menyampaikan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan Polres Malang. "Warga menanyakan berkas perkara. Kita sampaikan berkas kasus itu baru dua unsur yang terpenuhi dari empat unsur sesuai UU nomor 31 tahun 1999 jo UU 31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,“ kata Abdul Qohar kepada MalangTIMES, Selasa (26/02/2019).

Unsur yang telah terpenuhi adalah unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan unsur menyalahgunakan kekuasaan. Sedangkan dua unsur lain adalah dengan maksud mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu  bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 12 Huruf E masih belum memenuhi syarat untuk dinyatakan P21 atau berkas lengkap.

Kondisi tersebut yang membuat warga tersulut emosinya. Pasalnya mereka telah membayar uang Prona sebesar Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta dalam pengurusan tersebut kepada enam tersangka yang masih menghirup udara bebas sampai saat ini.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda (kiri) saat berada di Kejari Kabupaten Malang (Nana)

Berlarut-larutnya kasus tersebut, menurut Kompol Sunardi Riyono Kabag Ops Polres Malang dikarenakan penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus lainnya. Ada unsur yang kurang dan perlu adanya pembuktian dalam berkas perkara. Sehingga membutuhkan proses dalam kelengkapan berkas sampai lengkap. "Kita bekerja keras untuk ini. Ada kesepahaman antara penyidik, masyarakat dan kejaksaan untuk sama-sama memenuhi unsur yang sementara ini belum terpenuhi," ujarnya.

Sunardi juga mengatakan dalan kasus Prona terdapat 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau tidak salah yang 6 orang itu ada 3 berkas perkara. Detailnya silahkan tanya Kasat Reskrim," imbuhnya.

Dari penuturan Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Polres Malang telah mengirim berkas ketiga kalinya ke Kejari Kabupaten Malang dalam upaya melengkapi kekurangan yang ada. Bahkan, menurutnya Polres Malang telah melakukan gelar perkara hari Senin (25/02/2019) kemarin.

"Ini sudah satu visi dan kita berusaha memenuhi unsur-unsur yang belum dipenuhi yang dipaparkan oleh pihak Kejari. Kita akan tambah keterangan saksi," ucap Adrian yang juga mengatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara pertama kalinya pada bulan Februari 2017 lalu.

Disinggung 6 tersangka dalam kasus Prona, Adrian menyampaikan mereka adalah panitia redistribusi tanah Desa Srimulyo. Panitia tersebut merupakan bentukan Kepala Desa. Sedangkan untuk warga yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan liar Prona tersebut sebanyak 276 orang. "Modusnya warga harus membayar Rp 650 ribu sampai 1 juta rupiah. Tidak sampai belasan juta. Untik kekuarnya sertifikat tanah warga. Bukti yang sudah kita sita senilai Rp 38 juta," pungkasnya yang tidak menyebut nama para tersangka dan penyidik kasus Prona tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang warga-Desa-Srimulyo -Kecamatan-Dampit kasus-Program-Nasional-sertifikat-tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya