Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Februari, Pajak Bumi dan Bangunan Kota Malang Capai Rp 2 Miliar

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Feb - 2019, 18:13

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) usai membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di stan pelayanan Bank Jatim di halaman Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Meski secara resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang 2019 baru diluncurkan hari ini (25/2/2019) tetapi antusias masyarakat cukup tinggi. Terbukti hingga pertengahan Februari, capaian pajak daerah dari sektor PBB mencatat angka Rp 2 miliar. 

Mengacu data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang per 19 Februari 2019, jumlah yang telah dibukukan dari sektor PBB Perkotaan sudah menyentuh hampir Rp 2 miliar. "Memang sejak awal tahun masyarakat sudah bisa membayar dengan menggunakan SPPT lama, tinggal menunjukkan SPPT lama ke petugas Bank Jatim," ujar Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. 

Pada 2018 lalu, target PBB Perkotaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencapai Rp 57 miliar per tahun. "Antusiasme warga Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sungguh luar biasa, terbukti saat kami membuka layanan on the spot di halaman balai kota akhir pekan lalu," terang Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya. 

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut agar bisa mencapai target Rp 501 miliar yang ditetapkan tahun ini. Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 miliar dari tahun sebelumnya, Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB. "Tahun ini tidak ada kenaikan PBB," tegasnya. 

Selain itu, pihak BP2D Kota Malang juga menggandeng aparat penegak hukum dalam rangka tahun penegakan hukum pajak daerah. "Selama lima tahun terakhir, kami sifatnya lebih pada sosialisasi. Tetapi memasuki tahun penegakan hukum, kami bekerja sama dengan aparat terkait. Jika ada wajib pajak (WP) yang bandel, maka akan dipidanakan," tutur tokoh Aremania itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Amran Lakoni menegaskan bahwa pihaknya siap mem-back up dan mengawal tahun penegakan hukum pajak yang digalakkan BP2D Kota Malang. "Yang pasti kami mengingatkan kepada semua masyarakat bahwa setiap perbuatan melawan undang-undang itu memiliki risiko pidana. Termasuk perpajakan," sebutnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang Sutiaji berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dapat meningkat signifikan setiap tahun. "Target yang ditetapkan setiap tahun naik, bahkan pada 2023 nanti diharapkan bisa sampai Rp 1,2 triliun. Kami ingin mencontoh daerah yang mandiri, contohnya Badung, Bali, itu pendapatannya Rp 6 triliun per tahun. Naik dari awalnya Rp 2 triliun dalam jangka 3 tahun," terangnya.

Sutiaji menekankan pentingnya optimisme dalam mencapai target. "Bahkan ada pengusaha yang bilang Kota Malang itu minimal bisa dapat pajak Rp 5 triliun per tahun. Tentu butuh kerja keras, jadi kenapa tadi ditandatangani kerja sama dengan seluruh stake holder," tegasnya. 

"Punishment (hukuman) dan reward (hadiah) bagi wajib pajak nanti akan diatur, tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," tambahnya. Dia menegaskan bahwa keberadaan pajak bukan untuk membebani masyarakat. Pasalnya, pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang sepenuhnya dikembalikan lagi ke masyarakat. Baik itu untuk pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan dan kesehatan, serta sektor-sektor lain.  


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni