Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gagalkan Pengiriman Sabu dari Kediri ke Bali

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2019, 15:59

Placeholder
Tersangka Sujito alias Kijon dan Tersangka Andri Yuli Prayitno menunjukkan barang bukti

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Kediri menuju ke Bali. Dua orang yang menjadi kurir sekaligus bandar narkoba ini berhasil diamankan. Petugas juga berhasil menangkap dua orang yang menjadi jaringan di bawah kedua orang ini.

Adapun dua bandar yang ditangkap adalah Andri Yuli Prayitno, (36), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, dan Sujito als. Kijon, (40), warga Dusun Tambakrejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. Sedangkan dua jaringan di bawahnya adalah Mujianto alias Fery, (40),warga Dusun Krajan, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Agus Kalpiko, (40), tinggal di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Penangkapan tersangka Andri Yulianto dan Sujito alias Kijon berlangsung di sebuah SPBU utara Terminal Sritanjung, Ketapang. Kamis (24/1/19), Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba menuju Bali. “Kami segera menindak lanjuti informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Imron, Minggu (27/1/19).

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku mengendarai Daihatsu Ayla warna merah dengan nopol AG 1130 HJ. Polisi mendapati kendaraan ini sedang berada di SPBU tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas kemudian mendekati kendaraan itu. Namun kedua pelaku mencoba kabur saat menyadari kehadiran petugas. Petugas segera menghalanginya jalan yang akan dilalui kendaraan para pelaku.

tersangka Mujianto dan Agus Kalpiko

Penggeledahanpun dilakukan. Hasilnya pelaku berhasil menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,78 gram. Polisi juga menyita tiga lembar sobekan tissue, dua lembar sobekan plastik warna hijau, selembar sobekan bungkus mie instan, selembar sobekan plastik warna hitam, dan sebuah pipet kaca.

Kedua tersangka, sambung Imron, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Brewok yang disebut tinggal Kabupaten Kediri. Mereka mengaku disuruh mengantar sabu ke Bali. “Penerimanya orang seseorang yang tidak dikenal di daerah Gilimanuk, Bali,” jelas mantan Kasat Binmas Polres Banyuwangi ini.

Dari keterangan kedua orang ini, diketahui mereka sudah menjual sabu kepada tersangka Mujianto alias Fery, dan Agus Kalpiko. Dari kicauan kedua tersangka inilah petugas kemudian membekuk mereka berdua. Keduanya sama-sama ditangkap saat berada di Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Mujianto mengaku membeli sabu dari tersangka Kijon saat berada di rumah tersangka Andri Yulianto. Dari tangannya disita dua paket sabu dengan berat bersih 0,44 gram dan 26 gram. Sedangkan Agus Kalpiko mengaku melakukan transaksi dengan Kijon di pinggir jalan Pesanggaran. Dari pria ini ditemukan 4 paket sabu dengan berat bersiha 0,62 gram.

Total keseluruhan barang bukti yang disita dari para tersangka sekitar 40 gram. Seluruh barang itu diambil dari Kediri oleh tersangka Sujito dan Mujianto. Sedianya barang tersebut akan dikirim ke Bali dan sebagian diedarkan di Banyuwangi. “Namun pada saat transit di Banyuwangi berhasil kita ditangkap,” pungkas Imron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini mendekam dalam Rumah Tahanan Polres Banyuwangi.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi narkoba pengiriman-narkoba-jenis-sabu-dari-Kedirimenuju-ke-Bali narkotika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

A Yahya