Kasus Penjualan aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, saat ini masih terus berlanjut dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hari ini, pihak Kejari Kota Malang menerima pelimpahan tahap kedua dari notaris yang telah menjadi tersangka, yakni Natalia Christiana (47).
"Penyerahan tahap kedua itu, yakni penyerahan tersangka bersama barang buktinya kepada penuntut umum. Tadi telah kita terima dan sudah kita mintai keterangan," ungkap Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni (24/1/2019).
Lanjut Amran Lakoni, untuk itu, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus yang beranggotakan lima orang yang akan melakukan penuntutan terhadap tersangka Natalia.
"Lima Jaksa senior sudah kami tunjuk untuk melakukan penuntutan. Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara NR kita titipkan di Lapas Wanita Sukun. Nanti Jaksa buat surat dakwaan, kalau sudah dibuat kita limpahkan ke pengadilan menyusul tersangka Leonardo," jelasnya.
Natalia dikenakan Pasal 2 Nomor 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kuasa hukum Natalia, Arief Agus Nindito mengungkapkan, jika kliennya tidak mau berpolemik dalam pemberitaan. Termasuk ketika dalam pemberitaan dan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya adalah tidak benar.
"Intinya tidak benar dan akan kami buktikan nanti di persidangan. Karena ini sudah menjadi proses, kita tak mau berpolemik pada pemberitaan yang beredar, yang jelas akan kami ungkap dalam persidangan.
Saya tidak mengatakan jadi korban atau tidak, biarlah nanti proses hukum yang membuktikan," pungkasnya ditemui di Kejari Kota Malang (24/1/2019).