Riki Rupredi (26),bwarga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri, Sabtu (12/1/2019).
Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir truk ini diamankan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti empat klip sabu-sabu dengan berat 1,16 gram.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengungkapkan awal mula penangkapan tersangka. Tersangka diamankan petugas di rumahnya. "Awalnya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Riki," ungkap AKP Eko Sanosin.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Selama satu pekan. tim buser mengumpulkan informasi dan bukti bukti akan dugaan peredaran sabu-sabu yang dilakukan Riki.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami lakukan penyelidikan. Kami kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ungkap AKP Eko.
Pada saat penangkapan, awalnya tersangka ingin berkelit. Namun petugas tidak mudah percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan di sudut rumah tersangka. Riki pun tak dapat berkutik saat beberapa polisi menemukan empat buah klip berisikan sabu sabu. Total sabu yang diamankan seberat 1,16 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu buah alat isap dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lajut.
“Tersangka saat ini masih kami lakukan penyidikan. Kami berusaha mengumpulkan informasi mengenai jaringan peredaran sabu yang dilakukan tersangka,” ucap AKP Eko.