Bisa dikatakan, selama bertahun-tahun belakangan ini. Kasus pencurian menjadi “jawara” angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Jika dirata-rata, dalam sebulan sedikitnya ada 30 an kasus pencurian yang dialami warga Kabupaten Malang.
Kepada MalangTIMES, Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mengatakan, dalam kurun satu tahun lalu. Sedikitnya ada 384 laporan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diterima Polres Malang.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 40 persen saja yang bisa diungkap pihak kepolisian. Sebab, hanya 154 kasus yang berhasil diusut tuntas pada 2018 lalu.
“Selama ini, dari data yang kami himpun, kasus pencurian memang mendominasi angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Malang,” kata Ainun.
Dijelaskan lebih lanjut, jika melihat data pada 2017 lalu. Kasus pencurian juga marak terjadi. Terhitung ada 351 laporan yang diterima korps berseragam coklat tersebut.
Mirisnya, meski mendominasi kriminalitas di tahun 2017 lalu. Hanya ada sekitar 39 persen saja yang berhasil dipecahkan polisi. “Di tahun 2017, kami mengungkap sebanyak 144 kasus curat,” sambung Ainun.
Maraknya aksi pencurian yang terjadi dua tahun belakangan ini, juga terjadi pada tahun 2019.
Terbaru, Supriyanto Moh Toha, dan SL (inisial) warga Jalan Brantas Tempehan, Desa/Kcamatan Wajak ini. Dibekuk polisi karena kedapatan terlibat jaringan pencurian.
Saat melancarkan aksinya, komplotan yang berkedok pemulung tersebut, tidak segan-segan mengasak barang berharga milik warga.
Setelah menjadi buron selama berbulan-bulan, dua dari tiga tersangka berhasil diamankan jajaran kepolisian Polsek Bululawang, Jumat (11/1/2019).
“Sejauh ini kasus pencurian berkedok pemulung tersebut masih kami dalami. Disinyalir komplotan ini sering melancarkan aksinya di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Malang. Sejauh ini sudah ada 8 lokasi, yang disatroni pelaku yang sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus pencurian,” tutup Kanitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Ronny Marghas.