Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Prabowo Kalahkan Jokowi di Malang Soal Perolehan Sumbangan Kampanye

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2019, 20:57

Placeholder
Foto ilustrasi

Pasangan calon (paslon) Pilpres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengalahkan paslon nomor 1 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dari sisi perolehan dana sumbangan kampanye di Kota Malang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat, selisih sumbangan dana kampanye keduanya terpaut sekitar Rp 36 juta. 

Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilu 2019 yang disusun KPU Kota Malang. Hasil rekapitulasi sumbangan dari partai politik (parpol) maupun perseorangan, ada dana Rp 61,1 juta yang terkumpul. Rinciannya, Rp 12,25 juta untuk paslon Jokowi -Ma'ruf Amin dan Rp 48,86 juta untuk paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Divisi Hukum Fajar Santosa mengatakan, sumber dana kampanye tersebut berasal dari partai politik atau gabungan dari partai politik, calon, perseorangan, kelompok, dan badan usaha. "Untuk dana sumbangan di Kota Malang, terbanyak dari perseorangan yang juga calon legislatif (caleg). Untuk badan usaha atau kelompok, nihil," sebutnya. 

Fajar menjelaskan, tahapan penyampaian dana kampanye ini dilakukan pada 2 Januari lalu. Sementara periode pencatatan laporannya dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. "Tapi itu hanya periode penerimaan, karena yang dilaporkan memang masih penerimaan," ujarnya.

Selanjutnya, masih kata dia, akan ada satu lagi tahapan penyampaian dokumen, yakni Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Periodenya 23 September 2018 sampai 7 hari setelah pemungutan suara itu masih ada," kata dia.

Dia menjelaskan, bila dirinci, sumbangan dana kampanye ini kebanyakan berasal dari calon legislatif (caleg) dari masing-masing parpol. Bahkan, prosentasenya mencapai 90 persen. Meskipun sebenarnya sumbangan juga dibuka untuk badan hukum swasta. "Kayak PT, CV itu bisa. Nah yang nggak boleh itu kan penerimaan sumbangan dari yang bersumber dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," kata dia.

Dia menyampaikan, dari seluruh parpol, yang memberikan dana sumbangan paling tinggi antara lain Gerindra, Golkar, dan PDIP. Selanjutnya, dana kampanye itu akan diserahkan oleh KPU Kota Malang ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI. 

Dia menerangkan, LPSDK sendiri terdiri dari 4 lembar. Yakni 2 laporan penerimaan, surat pernyataan tanggung jawab parpol, dan rincian per caleg. Parpol kemudian menyerahkan dua salinan asli yang masing-masing diberikan ke KPU dan Bawaslu. 

"Nah yang satu yang diterima KPU ini, KPU akan serahkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU RI. Jadi nanti KAP yang akan menilai dengan kepatuhan dari masing-masing peserta pemilu apakah parpol, apakah tim kampanye presiden di tingkat kota," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya