Sampai menjelang tengah hari, persoalan demo pekerja pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Blok Office Kanjuruhan, Kepanjen, belum menemukan solusi, Selasa (8/1/2019).
Puluhan pekerja masih menunggu keputusan pembayaran upah selama 3 minggu dari pihak kontraktor atau pun sub kontraktor (mandor). Fasilitasi anggota kepolisian maupun pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terhadap kontraktor dan pekerja, juga belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Yogi Nunggal Saputro staf PT Hala Hati Jakarta sebagai kontraktor pembangunan rusunawa ASN pun masih bertahan di lokasi. Serta terus melakukan kontak dengan pihak perusahaannya.
Sayangnya, beberapa kali kontak, pihak kontraktor belum bisa menyanggupi keinginan puluhan pekerja dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) ini.
"Pekerja meminta pembayaran dengan sistem harian. Padahal kita memakai perhitungan bayar sesuai progres pembangunan di lapangan. Ini yang membuat pihak kami belum bisa memutuskan," kata Yogi kepada MalangTIMES, Selasa (08/01/2019)
Proses pembayaran upah, masih lanjut Yogi dilakukan pihaknya kepada sub kontraktor atau mandor di lapangan. Setelah mereka melaporkan kondisi fisik bangunan yang ada ke pihaknya.
"Dan kita telah membayar upah pekerja tersebut sesuai progres yang dilaporkan. Nilai yang kita bayar Rp 215 juta, bahkan kita lebihkan sedikit itu," ujar Yogi yang didampingi Widi konsultan pembangunan rusunawa ASN.
Ternyata, di lapangan hal tersebut tidak atau belum dibayarkan kepada sekitar 75 pekerja yang memakai sistem upah harian. Oleh sub kontraktor atau mandor di lapangan yang disebut bernama Dadang dan Faris.
Beberapakali pihak DPKPCK Kabupaten Malang maupun pihak dari PT Hala Hati melakukan panggilan via telepon. Tapi nomor yang dihubungi tidak aktif atau sibuk.
Yogi melanjutkan, pihaknya tentu tidak ingin ini terjadi. Serta pihaknya juga telah melakukan proses pembayaran sesuai dengan aturan kepada sub kontraktor dalam urusan upah pekerja. Persoalan mencuat dan membuat puluhan pekerja demo mogok kerja adalah proses pembayaran yang tertunda-tunda.
"Jadi ini soal miskomunikasi antara mandor dengan pekerja. Kalau kita harus bayar dengan sistem harian, kita tidak bisa memutuskannya," ucapnya.
Dirinya yang tidak bisa meninggalkan lokasi juga meminta agar dilakukan perhitungan ulang dari progres pembangunan. Hasilnya akan dikomunikasikan dan dirapatkan di kantor. "Jadi sekali lagi kami tidak bisa memutuskan hari ini solusinya," imbuh Yogi.
Di kesempatan yang sama Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Imam Suyono, menyatakan, pihaknya hanyalah user dalam proses pembangunan tersebut. Posisinya tersebut dalam persoalan ini tidak bisa masuk terlalu dalam, terutama mengenai persoalan upah pekerja.
"Jadi kita hanya bisa fasilitasi persoalan ini dan mengiambau agar segera diselesaikan secara baik. Kita hanya penerima bantuan yang tugasnya bersama pengawas melakukan pengawasan fisik," ucapnya di lokasi pembangunan rusunawa ASN.
Imam melanjutkan, menurutnya ini hanya karena adanya miskomunikasi antara mandor dengan pekerja. "Jadi kita himbau tolong diselesaikan secepatnya. Apalagi kata pihak kontraktor uang upah pekerja sudah dibayarkan," pungkasnya.