Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hanya Karena Rumput, Warga Kalipare Harus Mendekam di Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2019, 18:34

Placeholder
Eko alias Kabul tersangka penganiayaan saat diamankan ke Polsek Kalipare, Kabupaten Malang (Foto : Polsek Kalipare for MalangTIMES)

Di awal tahun 2019, bisa dikatakan kasus penganiayaan bermotif dendam, mendominasi angka kriminal. Terbaru, Eko alias Kabul warga Dusun Rekesan, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, dibekuk polisi karena kasus penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Ipda Ari Yuswanto menuturkan, kejadian penganiayaan terjadi pada 21 Desember lalu. Korbannya adalah Bahrun Amin, tetangganya sendiri.

Saat itu, korban sedang mencari rumput di sebuah lahan yang berlokasi di Dusun Rekesan, Desa Sukowilangun. Tidak lama setelah itu, pelaku tiba-tiba saja menghampiri pria 58 tahun tersebut.

“Tersangka yang sedang emosi, seketika memukul korban hingga tersungkur. Bahkan pelaku juga sempat mencekik leher korban, yang sedang terkapar,” kata Ari, Jumat (4/12/2018).

Akibat kejadian tersebut, Bahrun menderita luka parah dibagian wajah. Bahkan hidung korban juga memar dan berdarah (mimisan). “Mengetahui jika korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan korban dilokasi kejadian,” sambung Ari kepada MalangTIMES.

Merasa tidak terima, pristiwa ini lantas dilaporkan Bahrun ke Polsek Kalipare. Mendapat laporan, beberapa personel kepolisian dikerahkan untuk memburu keberadaan pelaku.

Berselang sekitar 2 minggu kemudian. Polisi mendapat informasi akan keberadaan tersangka, setelah sebelumnya sempat melakukan penyelidikan dan meminta keteranan dari beberapa saksi. Tanpa menunggu lama, pada awal bulan Januari lalu, petugas berhasil menangkap Kabul.

“Tersangka kami amankan saat hendak menyebrang sungai di wilayah Dusun Rekesan, dengan mengendarai perahu. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” tegas Ari.

Ari menambahkan, dari pendalaman penyidik, motif utama penganiayaan yang dilakukan pria 38 tahun itu, bermotif dendam. Belakanagan diketahui, lahan yang dimiliki oleh pelaku dan korban memiliki lokasi yang berdekatan. Dimana lahan milik Kabul ada dibagian atas, sedangkan dibawahnya merupakan lahan milik Bahrun.

“Dari pengakuannya, semula tersangka merasa geram setelah mengetahui rumput gajah yang ada dilahanannya ditebang. Tanpa berfikir panjang, tersangka menduga jika yang menebang adalah korban, sehingga memicu penganiayaan,” ujar Ari.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda membenarkan jika kasus penganiayaan bermotif dendam, memang mendominasi di awal tahun 2019 ini.

Sebelumnya, Wadi warga Dusun Adiluwih, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, juga diamankan polisi karena kasus serupa. Pria 55 tahun ini, mengaku dendam terhadap korbannya, karena merasa sering disakiti menggunakan ilmu hitam.

“Selain 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), kasus penganiayaan bermotif dendam juga marak terjadi di awal bulan Januari,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Polsek-Kalipare Kabupaten-Malang kasus-penganiayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni