Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

APK dan Atribut PSI Kota Blitar Dirusak Orang Tak Dikenal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jan - 2019, 16:03

Placeholder
Atribut PSI di Jalan Jati Kota Blitar yang diduga dirusak OTK (Ist)

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Kota Blitar terindikasi dirusak Orang Tidak Dikenal (OTK). PSI Kota Blitar menilai, rusaknya sejumlah APK yang terpasang itu karena sengaja dirusak.

Pantauan di lapangan, APK PSI didapati rusak berserakan di pinggir trotoar di Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tak hanya itu, baliho bergambar para Caleg PSI di Jalan Anjasmoro, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, juga sempat dirobohkan meski kini sudah dikembalikan ke posisi semula. 

"Yang di Jalan Jati seperti bekas dirobek dan robekanya berceceran di trotoar. Sementara yang di Jalan Anjasmoro dirobohkan. Namun sudah kami perbaiki kembali," terang Ketua DPD PSI Kota Blitar, Irfandi Saputra.

Dikonfirmasi terpisah, ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko membenarkan informasi dugaan penggrusakan APK PSI. Namun dugaan pengrusakan itu hanya sebatas informaai yang disampaikan pihak PSI melalui pesan WhatsApp. Hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait rusaknya APK milik PSI.

"Kalau informasi sudah disampaikan lewat WhastApp. Namun belum ada laporan resmi. Yang sudah pernah lapor caleg PDI Perjuangan. Itupun laporanya kami kembalikan karena belum lengkap. Kita telah memberikan waktu perbaikan berkas laporan 3  hari sejak laporan diterima. Namun sampai saat ini tidak ada perbaikan berkas laporan, sehingga kita tidak bisa melanjutkan kasus itu," ujar Bambang Arintoko. 

Menurut dia, pelaporan pengrusakan APK harus memenuhi unsur formil yaitu subjek hukum yang dilaporkan. Selanjutnya harus memenuhi syarat materiil berupa peristiwa dan uraian kejadian serta tidak menyertakan saksi yang mengetahui peristiwa perusakan APK tersebut.

Dia menambahkan, jika unsur tersebut terpenuhi Bawaslu akan menerima setiap pelaporan terkait pengrusakan APK. Sebab hal itu sudah masuk unsur pidana.

"Monggo kalau mau melapor. Itu (pengrusakan) sudah masuk pidana. Kami tentu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk penyelesaian," tuntasnya.(*)


Topik

Politik berita-malang APK-dan-Atribut-PSI-Kota-Blitar Alat-Peraga-Kampanye Kota-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni