UAP (30) warga Dusun Krajan Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun Lumajang, pada hari Jumat (28/12) sore kemarin berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Yowowilangun dan Polres Lumajang. Penangkapan UAP ini dilakukan, karena yang bersangkutan menjadi terlapor penggelapan satu truk obat nyamuk dari Karawang Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah korbannya MJ, warga Kampung Telajung, Cikarang Barat Kota Bekasi, melapor kepada polisi, bahwa barang miliknya berupa 582 karton obat nyamuk merk Fumakila dan Domestos Nomos dibawa kabur oleh pelaku sejak tanggal 15 Desember lalu dari sebuah tempat usaha di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Ada dua pelaku yang melakukan penggelapan ini selain UAP. Satu rekan UAP adalah NWP (40) warga satu kampung dari UAP yakni dusun Krajan Desa Yosowilangun Kidul. Namun sayang pada saat penangkapan berlangsung, NWP berhasil kabur dan sekarang dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Berkekal informasi dari Polda Jawa Barat, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Maka kami langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung kami amankan seluruh barang bukti berikut truknya,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban S.IK.
Dalam kesempatan ini polisi berhasil mengamankan 356 Karton obat nyamuk Bakar dan sisanya berisikan obat nyamuk Spray Merk Fumakila dan Domestos Nomos. Ikut diamankan pula 1 Unit Truck ISUZU Elf berwarna putih biru dengan nomor polisi P-9635-DY.
“Kami yakin satu pelaku lagi, yakni NWP yang sekarang masih kabur dalam waktu tidak lama lagi akan berhasil kami tangkap, karena identitasnya sudah lengkap ada pada kami. Ada baiknya jika bersikap kooperativ dan menyerahkan diri saja,” kata Kapolres Lumajang melalui media ini.