Setelah hampir satu bulan bekerja, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, menyelesaikan pekerjaannya.
Kamis (27/12) pukul 09.00 WIB ketiga pansus melaporkan hasil kerjanya pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat.
Masing-masing pansus membacakan laporannya di depan DPRD, Wali Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 camat serta 29 Kelurahan.
Pansus 1 yang bertugas membahas Rencangan Poeraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah, mendapat giliran pertama membacakan laporan hasil kerjanya.
Dilanjutkan, Pansus II yang membahas Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dan terakhir, kesempatan diberikan pada Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Perubahan kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Usaha.
Petugas yang membacakan laporan hasil kerja Pansus I adalah David Rosyidi. Pansus II Jamiatul Holifan dan Pansus III Imam Hanapi.
Dalam laporannya, Pansus 1 menerima dan menyetujui Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Mengingat, raperda yang dimaksud penyusunannya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pansus meminta untuk segera diundangkan.
“Selesai disahkan segera disosialisasikan. Pasal yang mengatur keterlibatan atau partisipasi masyarakat, lebih difokuskan saat siosialisasi,” ujar David Rosyidi, anggota pansus I.
Hal senada juga disampaikan pansus II yang membahas Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam laporannya Pansus II telah melakukan pembetulan dan penyempurnaan.
Selain itu, pansus menilai pembahasan raperda tersebut, sudah melalui prosedur, tata cara sesuai perundang-undangan.
“Kami menerima dan menyetujui raperda itu ditetapkan menjadi Perda. Segera dikonsultasikan ke gubernur dan disempurnakan,” ujar Jamiatul Holifan anggota Pansus II.
Sementara itu, Pansus III yang membahas Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Restribusi Jasa Usaha, menyarankan kepada pemkot hendaknya menyerahkan kewenangan pengelolaan barang milik daerah ke OPD masing-masing, sebelum mengajukan perubahan raperda sehingga tidak lepas dari tanggungjawab.
Kedua, barang milik daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan sebagai obyek restribusi, segera diajukan penghapusan dari daftar barang milik daerah.
Tanah aset berupa tambak dan kolam ikan, dikelola melalui mekanisme sewa sesuai permendagri nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setelah Perda Penyelenggaraan Parkir disyahkan, segera disosialisasikan semaksimal mungkin.
Disarankan juga, perwali penyelenggaraan parkir segera disusun, sehingga penataan kota segera dilaksanakan.
“Kami berharap. Perda ini nantinya dibuat acuan dalam melaksanakan tugas,”harap Imam Hanapi, wakil ketua Pansusu III.