Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang dibuat gerah dengan ulah salah seorang warga yang membakar sampah tepat dipangkal pohon, sehingga batang pohon ikut terbakar. Kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi, namun belum pernah ada tindakan tegas dari DLH Lumajang.
Diketahuinya aksi bakar pohon peneduh jalan ini berasal dari postingan warga berama Machrus Wicaksono Al Patiani, yang menggunggh aksi bakar pohon di Jalan Panjaitan Lumajang di media sosial Facebook, yang kemudia direspon oleh DLH dengan mendatangi lokasi dan mematikan api yang masih menyala.
“Saya juga heran, mungkin mereka belum mengerti bahwa merusak pohon apalagi dengan cara membakar itu ada sangsi hukumnya. Apalagi pohon-pohon itu ditanam dan dimaksudkan untuk membuat kenyamanan bagi warga itu sendiri,” kata Kabid Ruang Terbuka Hijau DLH Lumajang Yuli Haris.
Yuli Haris juga mengatakan, aksi bakar pohon ini kemungkinan dilakukan warga sekitar lokasi, karena sebelumnya ada bekas tumpukan sampah yang sengaja ditempatkan dipangkal pohon kemudian dibakar. Jika dibiarkan pohon-pohon tersebut bisa mati dan sewaktu-waktu bisa tumbang jika ada angin kencang.
“Jika bagian bawah pohon sudah rusak, kemungkinan untuk tumbang sangat besar. Dan hal ini bisa berakibat fatal kepada pengguna jalan, makanya aksi membakar pohon ini sebenarnya berbahaya bagi orang lain. Dan saya ingtatkan ini ada sangsi pidananya,” ujar Yuli lagi.
Yuli juga mengatakan, usai mengetahui postingan tersebut pihaknya langsung datang ke lokasi dan memadamkan api tersebut dengan cara menyiramkan air dan menyingkirkan sampah yang masih membara. “Setelah itu saya tinggal mas, paling juga yang melakukan warga disitu juga,” kata Yuli kemudian.