Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Copot Banner Caleg di Mobil Angkutan dan Lokasi Terlarang

Penulis : Arisandi Pasuruantimes - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2018, 22:10

Placeholder
Petugas mencopot banner caleg di MPU

Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang. Puluhan APK yang sudah terpasang sejak beberapa waktu lalu dicopot oleh para petugas.

Tim yang didukung petugas kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan ini melepas banner calon legislatif (caleg) di kaca mobil penumpang umum (MPU). Selain itu tim gabungan juga mencopot banner yang terpasang menempel batang pohon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub, menyatakan, penertiban APK ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU dan kesepakatan dengan partai politik (parpol). Bawaslu juga telah melayangkan surat agar parpol menertibkan sendiri APK ditempat terlarang tersebut.

“Kami sudah menyosialisasikan agar parpol dan caleg memasang APK ditempat yang diperbolehkan. Sedangkan yang terpasang ditempat terlarang akan ditertibkan petugas,” kata Nasrub.

Menurutnya, tindakan tegas ini akan terus dilakukan diseluruh kawasan terlarang. Pihaknya menghimbau agar parpol dan caleg mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dilakukan.


Topik

Politik pasuruan berita-pasuruan Politik APK kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arisandi Pasuruantimes

Editor

Sri Kurnia Mahiruni