Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang. Puluhan APK yang sudah terpasang sejak beberapa waktu lalu dicopot oleh para petugas.
Tim yang didukung petugas kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan ini melepas banner calon legislatif (caleg) di kaca mobil penumpang umum (MPU). Selain itu tim gabungan juga mencopot banner yang terpasang menempel batang pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub, menyatakan, penertiban APK ini merupakan tindak lanjut Peraturan KPU dan kesepakatan dengan partai politik (parpol). Bawaslu juga telah melayangkan surat agar parpol menertibkan sendiri APK ditempat terlarang tersebut.
“Kami sudah menyosialisasikan agar parpol dan caleg memasang APK ditempat yang diperbolehkan. Sedangkan yang terpasang ditempat terlarang akan ditertibkan petugas,” kata Nasrub.
Menurutnya, tindakan tegas ini akan terus dilakukan diseluruh kawasan terlarang. Pihaknya menghimbau agar parpol dan caleg mematuhi aturan dan kesepakatan yang telah dilakukan.