Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mendominasi pelanggaran di tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mencatat ada puluhan bentuk pelanggaran.
Dijelaskan oleh Anggota Komisioner Bawaslu Jombang Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Dafid Budianto, bahwa ada 28 bentuk pelanggaran administrasi yang terdapat pada pemasangan APK. "Terbanyak memang pelanggaran APK. Itu ada 28," ungkap Dafid saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Jombang, Selasa (11/12) pagi.
Sesuai dengan aturan, Dafid juga menjelaskan, bahwa pemasangan APK yang benar sudah diatur di dalam UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, serta SK KPU Kabupaten Jombang. "Banyak memang kalau berkaitan dengan APK di Jombang, pemasangan APK masih dipaku di pohon. Yang kita tangani memang pelanggaran APK yang dipaku di pohon," terangnya.
Puluhan APK yang sudah diputuskan sebagai bentuk pelanggaran itu, sambung Dafid, pihak Bawaslu sudah melakukan penindakan dengan cara menurunkan APK yang dinilai melanggar. "Semuanya sudah kita sanksi. Untuk APK, sanksinya adalah penurunan," jelasnya.
Selain pelanggaran APK, Dafid juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah menangani sejumlah pelanggaran lainnya. Seperti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan kampanye yang dinilai melanggar peraturan. Dari total pelanggaran selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu sebut ada 31 pelanggaran yang telah ditangani. "Kita sudah menangani 31 pelanggaran, semuanya pelanggaran administrasi. Terbagi pelanggaran APK ada 28, terus undang-undang lainnya terkait netralitas ASN ada 2, dan 1 tentang pelanggaran kampanye dalam bentuk lain," beber Dafid.
Sementara, pada pelanggaran-pelanggaran tersebut, dikatakan Dafid, seluruhnya sudah dilakukan penindakan. "Sudah kita sanksi semua. Untuk APK kita turunkan. Untuk pelanggaran kegiatan lain, kita memberikan surat peringatan atau teguran. Dan yang undang-undang lainnya, kita rekomendasikan ke instansi di atasnya," tutup Dafid.(*)