Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ada 407 Penyelenggara Fintech P2P Lending, Baru 73 Yang Berizin

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

03 - Dec - 2018, 15:42

Placeholder
Kepala OJK Perwakilan Kediri Slamet Wibowo (kiri) saat memberikan penjelasan kepada para awak media. (eko Arif s/JatimTimes)

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga bulan ini menemukan sebanyak 407 penyelenggara fintech Peer to peer (P2P) lending tidak berizin. Sebaliknya baru ada  73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

“Tapi kini dua lembaga di antaranya sudah memperoleh izin dan terdaftar di OJK,” kata Slamet Wibowo, kepala OJK Perwakilan Kediri, saat menggelar Media Update Tahun 2018 di Kediri, Senin (03/12/18).

Slamet Wibowo mengungkapkan, penyelenggara fintech P2P lending yang belum berizin atau terdaftar diharapkan segera melakukan pengajuan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Hal ini dilakukan mengacu pada Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016.

Meski demikian, sampai dengan saat ini, Satgas Waspada Investasi telah memanggil penyelenggara fintech tak berizin ini untuk menghentikan kegiatannya. “Bahkan, pihak tersebut juga diminta menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang yang dimiliki,” ujarnya. 

Juga ada keharusan menyelesaikan kewajiban para pengguna dan mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Sementara itu, terkait dengan industri keuangan digital yang kini makin berkembang pesat, diketahui saat ini terdapat 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi fintech peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

“Yang mana, jumlah pinjaman yang disalurkan sampai dengan posisi September 2018 sebesar Rp 13,83 triliun dengan rasio pinjaman non-lancar dan macet sebesar 3,27 persen,” katanya.

Di lokasi yang sama, pihaknya juga mengedukasi rekan media setempat, tentang peran OJ K yaitu melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Apalagi sampai dengan bulan September 2018, OJK Kediri telah melakukan edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas di Kediri dan sekitarnya.

“Edukasi dan sosialisasi terkait keuangan, kini lebih disesuaikan dengan karakteristik komunitas atau kelompok masyarakat,” katanya.

Lantaran, imbuh dia, saat melakukan sosialisasi dengan pekerja yang akan pensiun, maka edukasi bakal diberikan tentang bagaimana mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.

“Begitu juga saat sosialisasi dengan ibu-ibu rumah tangga, maka edukasi lebih kepada bagaimana mengelola keuangan keluarga,” tandasnya. (*)


Topik

Ekonomi berita-kediri 407-Penyelenggara-Fintech-P2P-Lending Otoritas-Jasa-Keuangan penyelenggara-fintech-Peer-to-peer



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy