Aksi pencabulan terhadap anak rupanya bisa dilakukan di mana pun. Termasuk di tempat keramaian sekalipun.
Itu juga yang dilakukan Madariyanto, 52, warga Jalan Pandegiling, Surabaya. Dia tega melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan sekaligus. Korban tidak lain masih tetangga sendiri.
Korban sebut saja Bunga (4) dan Mawar (7). Ketika itu, keduanya sedang menonton aksi jaran kepang.
Kemudian datanglah Madariyanto menghampiri kedua bocah itu. Awalnya dia memangku biasa.
Namun, rupanya itu hanya modus belaka. Madariyanto rupanya memegangi kelamin dua bocah itu dengan cara mengelusnya. Aksi dilakukan hingga sekitar dua menit.
Karena terlalu lama, akhirnya ada yang mengetahui aksi tidak senonoh Madariyanto. Dia langsung diamankan dan diserahkan kepada polisi.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Suasmaningsih membenarkan adanya laporan tersebut. "Kejadian di depan balai RW 7 Kelurahan Pandegiling," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. (*)