Pelaku pembacokan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Minggu (25/11) lalu tertangkap. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Nurullah (32) itu dibekuk di rumah orang tuanya di Kecamatan Bantarn, Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/11) sekitar pukul 00.00.
Rabu siang sekitar pukul 13.25 kasusnya dirilis Polres Probolinggo Kota. Sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku turut ditunjukkan ke sejumlah awak media. Di antaranya jaket dan sandal jepit pelaku yang dipakai saat berkunjung ke rumah korban.
Juga sebilah celurit milik korban yang digunakan pelaku membacok korban. Tak ketinggalan, potongan jari telunjuk dan jari manis korban yang putus akibat ditebas celurit turut diperlihatkan.
Kepada Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Nurullah mengaku membacok Sugianto (37), bukan Suryanto seperti pada berita sebelumnya, karena latar belakang asmara. Perempuan yang diperebutjkan adalah istri siri Nurullah yang kos di barat rumah korban. “Saya tanya alamat istri siri saya. Ya, saya celurit karena istri saya disembunyikan,” ungkap Nurullah.
Kapolresta kemudian menceritakan kronologinya. Minggu siang pukul 11.40, pelaku bersama dua rekannya mendatangi rumah Sugianto. Saat kedatangan tiga tamu, Sugianto tengah mengasah sebilah celurit.
Korban lalu mempersilakan tamu masuk rumah seraya meletakkan celuritnya di atas ubin menginga tidak ada kursi dan meja di ruang tamunya. Mereka kemudian mengobrol layaknya tamu dan tuan rumah.
Nurullah menanyakan alamat istri sirinya yang pindah dari kosannya kepada Sugianto. Meski dipaksa, Sugianto tetap menjawab tidak tahu. Dari sanalah keributan berawal hingga berakhir pembacokan.
Karena Nurullah ngotot, akhirnya Sugianto menantang carok. Tak banyak bicara, Sugianto langsung meraih celurit di dekatnya. Melihat hal tersebut, Nurullah dengan sigap mencoba merebut celurit yang dipegang Sugianto.
Dan terjadilah aksi saling rebut celurit. Nurullah berhasil merebut celurit dan langsung menebaskan ke tubuh Sugianto hingga mengenai kepala dan pelipis kiri.
Dalam posisi terpojok, Sugianto berusaha menangkis tebasan celurit berikutnya. Akibatnya, dua jarinya putus. “Ini jari telunjuk dan jari manis korban,” ujar kapolresta menunjuk barang buktinya.
Saat Nurullah hendak menebaskan celuritnya ke bagian leher korban, datang Nur Mukrah dan langsung mendekap tubuh pelaku. Mukrah yang masih tetangga korban berusaha mengambil celurit dari pelaku hingga mengenai telapak tangan kanannya. Begitu celurit berhasil diamankan, Nurullah dan dua rekannya kabur.
Sedang Sugianto oleh warga langsung dilarikan ke RSUD dr Muhammad Saleh. “Pelaku kami jerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara. Penganiayaan berat,” ucap kapolresta.
Saat ditanya, apakah dua rekan pelaku juga sudah tertangkap, Kasat Reskrim AKP Nanang Fendi mengatakan keduanya tidak ditangkap. Sebab, mereka hanya diajak pelaku. Bahkan, saat terjadi keributan, keduanya marah-marah ke Nurullah.
“Kedua teman pelaku tidak terlibat. Mereka ke rumah koban diajak pelaku. Malah saat terjadi keributan, keduanya sempat marah-marah. Setelah terjadi pembacokan, keduanya kabur,” ujar kasat reskrim. (*)