Pemkab Tulungagung berencana hapus tunjangan transport sebesar Rp 250 ribu per bulan, bagi tenaga pengajar kegiatan belajar dan mengajar atau yang lazim disebut tenaga honorer.
Langkah itu diambil setelah Kementrian Pendidikan mengusulkan besaran gaji bagi guru honorer sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Pagi tadi (selasa,27/11) Mendikbud atau pemerintah akan menetapkan pendapatan guru honorer setara UMK," ujar plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Jika hal itu benar, maka pendapatan guru honorer di Tulungagung pada tahun 2019 mendatang akan sebesar Rp 1,805 juta per bulan.
Sayang hingga saat ini pihaknya masih belum tahu kapan ketentuan itu akan dilaksanakan.
"Suatu proses peraturan kita tunggu sambil berjalan," tukas Maryoto.
Nantinya jika aturan baru itu sudah berjalan, maka tunjangan 250 ribu per bulan yang selama ini dinikmati sebagian honorer akan dihapuskan.
"Mau tidak mau peraturan yang baru di pedomani, yang lama gugur," ujarnya.
Untuk pendapatan honorer itu nantinya tak lagi dibebankan pada APBD namun akan sepenuhnya diambilkan dari anggaran pusat.
"Itu nasional, nanti dari APBN," tandasnya.
Saat ini di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 3 ribuan tenaga pengajar KBM.
Sebagian dari mereka telah menerima tunjangan transport sebesar 250 ribu perbulan dari Pemkab Tulungagung.