Gara-gara utang Rp 10 juta, seorang penjaga kos di kawasan Jalan Sigura-gura III Nomor 19, RT 1 RW 7, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, gelap mata hingga akhirnya memilih jalan pintas. Ia nekat mencuri motor milik BAP (19), warga asli Surabaya yang merupakan penghuni kos-kosan yang dijaga.
Pelaku bernama Agus (37), warga Paciran, Lumajang. Ia melakukan pencurian tersebut pada 24 November 2018, sekitar pukul 14.00.
Waka Polres Malang Kota Kompol Bambang Christanto mengungkapkan, memang pelaku ini sedang terlilit utang kepada pemilik kos. Karena gaji dari bekerja menjaga kos yang ia dapat kurang dari kata cukup, akhirnya ia nekat mencuri motor milik penghuni kos.
"Dia awalnya mencoba memakai kunci palsu. Namun setelah dicoba ternyata nggak bisa. Akhirnya ia nekat mencopoti bodi motor dan menyambung kabel starter untuk menyalakan sepeda motor," ungkap Bambang.
Setelah itu, sepeda motor langsung dibawa kabur dan disembunyikan di tempat kos pelaku. Agus juga sempat mengganti plat motor dengan plat motor miliknya dulu.
Pemilik kos-kosan yang dijaga pelaku, saat mengetahui ada motor yang hilang, sempat mencurigai Agus. "Setelah kejadian, korban langsung lapor polisi. Sementara seminggu kemudian, Agus juga dipecat oleh pemilik kos yang juga sempat curiga kepada Agus," kata wakapolres.
Polisi yang mendpaat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Ternyata pelakunya Agus. Dia ditangkap di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas wakapolres. (*)