Motif pembunuhan dua orang yakni Barno (65) dan istrinya Musini (60) di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jumat (16/11) lalu hingga kini masih belum terungkap motifnya.
Banyak dugaan muncul di masyarakat, diantaranya dipicu masalah beras, masalah dengan istri hingga kambuh gangguan jiwanya saat peristiwa itu terjadi.
"Penyidik hari kemarin (Senin, 19/11) baru mendapatkan keterangan dari saksi ahli, jadi hari ini baru akan kita gabungkan keterangan dari beberapa saksi lain," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar.
Kapolres meminta publik bersabar dengan penyidikan yang sedang berjalan dengan serius.
"(Mohon untuk) sabar," tambahnya.
Meski ada dugaan gangguan jiwa, Tofik memastikan penyidikan tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidikan tetap dilanjutkan," tegasnya.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya diantaranya adalah
sakit berubah akalnya yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Namun menurutnya yang dapat menentukan proses hukum berlanjut atau tidak adalah pengadilan bukan kepolisian dan kejaksaan. Pengadilan juga harus mempunyai dasar kuat diantaranya keterangan ahli.
Berkenaan dengan kondisi kejiwaan terdakwa, menurut R Soesilo (hal. 61), hakimlah yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya terdakwa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu meskipun ia dapat pula meminta nasehat dari dokter penyakit jiwa. Jika hakim berpendapat bahwa bahwa orang itu betul tidak dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka orang itu dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolgin). Tetapi, untuk mencegah terjadinya hal serupa yang membahayakan baik keselamatan orang gila tersebut maupun masyarakat, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa selama masa percobaan maksimum satu tahun untuk dilindungi dan diperiksa.
Kasus ini mendapat perhatian keluarga dan masyarakat sekitar, pasalnya tersangka Matal (48) diketahui pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Cucu Barno, Purnia (31) tetap berharap agar pembunuh kakek dan neneknya dihukum mati, pasalnya jika tidak dihukum dan bebas dengan alasan sakit jiwa, dirinya takut Matal akan kembali melakukan pembunuhan sadis.
"Saya tidak terima, pelaku harus dihukum mati, ini keterlaluan," pungkasnya.