Pada tanggal 16 Januari 2018 lalu, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah resmi diberlakukan.
Namun, sosialisasi mengenai Perda tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
"KTR itu diundangkan tanggal 16 Januari 2018. Berlakunya sejak diundangkan. Sehingga mulai 16 Januari 2018 Perda KTR itu sebenarnya sudah dilaksanakan. Cuma memang tahap awal memang harus ada sosialisasi dulu," papar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang Dr. Husnul Muarif saat ditemui di kantor Dinkes Kota Malang.
Tadi (19/11) sosialisasi Perda KTR kembali dilakukan. Kali ini kepada sejumlah kepala sekolah di Hotel Trio Indah. Jumlahnya yakni sekitar 80 sekolah.
"Khusus hari ini adalah ke sekolah. Jadi Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMK yang ada di Kota Malang," ungkap Husnul.
Sebelumnya pada bulan Februari, Maret, dan April Dinkes juga sudah sosialisasi KTR ke 5 kecamatan. Setiap kecamatan juga menyosialisasikannya.
Pesertanya adalah semua tokoh yang ada di kecamatan tersebut, mulai dari Lurah, RT, RW, maupun kepala LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).
Seminggu yang lalu (12/11), Husnul juga menyatakan bahwa sosialisasi KTR juga dilakukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang. Yakni semua dinas dan badan dengan jumlah sekitar 60 dinas dan badan di Hotel Trio.
"Jadi setelah sosialisasi diharapkan masyarakat sudah tahu bahwa di Kota Malang ada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok," tandas Husnul.