Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asyik Ngopi, Tiga Tersangka Judi Botoh Pilkades Serentak Diringkus

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

13 - Nov - 2018, 09:46

Placeholder
Tiga tersangka judi botoh saat sesi rilis di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Judi botoh biasanya marak dalam gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 41 wilayah di Kabupaten Malang. Berawal dari kekhawatiran tersebut, Polres Malang membentuk tim saber judi satu bulan sebelum pesta demokrasi yang berlangsung Minggu (11/11/2018) itu. Hasilnya tiga tersangka berhasil diringkus petugas.

Mereka adalah Nur Wiji, Pondi, dan Muhammad Mursit. Ketiganya merupakan warga Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi. Komplotan tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat sebagai jaringan botoh. “Mereka (tiga tersangka) kami amankan sehari sebelum pilkades serentak,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada MalangTIMES.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di pilkades Desa Putat Lor marak terjadi tindakan perjudian, tanpa menunggu lama, tim saber judi dikerahkan untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, ketiga tersangka dibekuk saat menghitung uang  judi dan hasil rekapan di salah satu warung kopi di Desa Putat Lor. “Uang hasil judi senilai Rp 40.800.000 kami amankan sebagai barang bukti,” sambung Ujung.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka saling berbagi peran. Pondi dan Mursit bertugas mencari sasaran guna ditawari judi pilkades. Jika ada yang tertarik, maka setiap orang akan ditarik uang sekitar Rp 100 ribu dan berhak memilih satu kandidat yang dijagokan. 

Hasil rekapan dan uang itu, lantas diserahkan kepada Wiji yang bertugas sebagai bandar. “Jika taruhannya menang, maka uang Rp 100 ribu itu akan dilipatkan menjadi Rp 1,9 juta,” terang Ujung.

Selain ketiga pelaku dan sejumlah uang tunai, tiga handphone dan rekapan judi juga diamankan sebagai barang bukti. “Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1974, tentang perjudian. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas seorang perwira dengan dua melati di bahu itu.

Ujung menambahkan, sejauh ini sedikitnya ada empat titik di Kabupaten Malang yang masuk zona rawan judi botoh. Salah satunya di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. “Di empat titik itu sempat diindikasi ada aksi judi. Tapi ketika hendak diamankan, pelaku kabur dan situasi kembali kondusif,” pungkasnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Judi-Botoh-Pilkades pemilihan-kepala-desa pesta-demokrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy