Polsek Sukun, berhasil mengrebek sebuah toko miras yang sebelumnya berkedok toko jamu di Kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tak tanggung-tanggung, sekitar 50 dus yang berisi 483 botol miras dari berbagai merek, berhasil disita Polsek Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta mengungkapkan, bahwa pihaknya kerap kali mendapatkan pengaduan tentang adanya kerusuhan maupun perkelahian yang setelah diselidiki, penyebab utamanya karena menenggak minuman keras.
Maka dari itu kemudian anggota Polsek Sukun langsung melakukan pendidikan kawasan mana saja yang menjual atau terindikasi menjual miras. Sampai akhirnya kemudian didapat di beberapa titik seperti di kawasan Jalan Pisang Candi maupun di kawasan Bandulan.
"Memang diselidiki penyebabnya ya itu, awalnya minum-minum, kemudian karena terpengaruh alkohol, mereka akhirnya membuat keributan. Suah banyak warga yang mengeluhkan hal itu. Mereka juga menjual nggak ada izin," jelas Kapolsek Sukun (3/11/2018).
Setelah mendapati beberapa lokasi yang memang benar-benar menjual miras, kemudian anggota langsung bergerak di kawasan Jalan Pisang Candi. Di sana anggota berhasil mendapati barang bukti miras oplosan sebanyak lima drum.
Kemudian dilanjutkan di salah satu perumahan, yang juga berada di kawasan Sukun. Namun di sana petugas belum mendapati barang bukti meski telah melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai.
"Anggota langsung meluncur ke sebuah toko jamu di kawasan Bandulan milik seseorang berinisial JK. Kita geledah di toko dan rumahnya, ternyata banyak sekali ditemukan barang bukti miras dari berbagai merk siap jual. Bahkan saat itu, mirasnya ada yang baru datang. Kita sempat menyanggong," bebernya.
Dilanjutkan Anang, untuk toko jamu ini, tergolong kategori distributor miras yang cukup besar, karena menjadi pemasok untuk sejumlah toko-toko miras. Selain menjadi distibutor, toko ini juga menjual miras secara eceran kepada sejumlah pembeli. "Ya yang kita sita ini totalnya jika diuangkan sekitar Rp 15 juta, karena harganya beragam," jelasnya.
Kapolsek juga berharap, agar pemerintah daerah bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) yang punya ketegasan dan mempunyai efek jera. Sebab yang ada selama ini masih belum mempunyai sanksi yang bisa memberi efek jera sehingga takut menggulangi perbuatnnya.
"Kalau selama ini kan tindak pidana ringan, paling kurungan tiga bulan, enam bulan dan dendanya hanya ratusan ribu. Ibaratnya mereka dagang enam hari jualan, yang sehari disita, dia masih tetap untung lima hari. Kalau ada yang lebih berat seperti sanksi bisa ditutup tokonya, bisa dipenjara lebih lama, mungkin akan lebih berefek," ucapnya.
Nah yang toko jamu ini sudah sering kali kita tindak, tapi kembali lagi, mereka nggak jera karena hukuman ringan. Kita dari pihak kepolisian ya terus saja melakukan penindakan sampai mereka bangkrut, kita tak bosan untuk menyita, makanya kita berharap ada Perda yang lebih tegas," pungkasnya.