Polisi kembali berhasil menciduk satu pelaku penikmat ganja dan sabu. Pelaku tersebut masuk dalam salah satu jaringan pengedar narkoba yang sudah terlebih dulu ditangkap Polisi Polres Malang Kota.
Pelaku yakni seorang buruh harian, berinisial AI (32). Sebelumnya ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu petugas. Dia berhasil ditangkap petugas pada 6 Oktober 2018, sekitar pukul 04.00 wib, saat sedang tidur di sebuah rumah Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah terbukti menyimpan narkoba yang didapat dari tersangka yang sebelumnya terlebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.
"Digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu klip kecil sabu dan satu buah pipet kaca yang juga berisi sabu. Kemudian dia langsung kami amankan dengan barang bukti seberat 0,28 gram," jelasnya (10/10/2018).
Saat ini, pelaku terus dimintai keterangan lebih lanjut, untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan pengedar lainnya. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, seperti yang pernah diberitakan, polisi menangkap pelaku pengedar narkoba yang juga merupakan seorang tukang cuci mobil berinisial FR (23) warga Jalan Polehan, Kota Malang.
Ia berhasil ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja, pelaku kedapatan menyimpan sabu dua klip sabu dengan berat total 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Tak hanya FR, Polisi juga melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menciduk MAU (26) warga Jalan kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selang satu jam kemudian.