Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menteri Agama Hadiri Seminar Kebangsaan Bersama Para Santri

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

09 - Oct - 2018, 18:53

Placeholder
Para santri Ponpes Lirboyo mengikuti seminar kebangsaan bersama Menteri Agama. (eko Arif s/JatimTimes)

 Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, menghadiri Seminar Kebangsaan yang diadakan di Aula Muktamar Ponpes Lirboyo Kota Kediri, Selasa (9/10/18). 

Dengan mengambil tema Merajut Kebangsaan di Tengah Kebhinekaan ini, Lukman Hakim Saifudin mengajak para santri untuk mendalami nilai-nilai agama.

"Hal ini karena dengan dasar pengetahuan agama, maka seseorang akan tumbuh menjadi individu yang berkualitas lahir dan batin," kata Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifudin, saat memberikan sambutan, pada Seminar Kebangsaan, di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Selasa (9/10/2018).

Menteri Agama juga menyampaikan, secara umum jarang seseorang di negara lain, menemui bangsa yang religius seperti bangsa Indonesia. Untuk itu, pihaknya mengajak agar para santri bersyukur.

Ditambahkan, meskipun Indonesia bukan negara Islam, tetapi yang pasti Indonesia bukan negara sekuler. Apalagi, Indonesia menempatkan agama pada tempat yang strategis, sehingga tidak bisa lepas, dari agama sebagai pedoman hidup.

Bahkan masyarakat di Indonesia juga tidak lepas dari Pancasila. Yang mana semua sila di Pancasila, mengandung nilai agama sebagai landasan untuk berbangsa.

"Lantaran, Pancasila sangat kompeten untuk menghadapi kemajemukan Bangsa Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Lukman Hakim Saifudin mengemukakan, bahwa hak dan kebebasan seseorang di Tanah Air diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Yang mana, Indonesia menganut adanya hak asasi manusia yang dibatasi, terutama pada pasal 28 ayat i.

Pembatasan itu dilakukan oleh UU yang dibuat oleh Presiden (pemerintah) sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi ekskutif dan DPR sebagai wakil rakyat dalam fungsi legislatif. "Hanya dua lembaga ini yang punya kewenangan membatasi kebebasan kita," tuturnya.

Masih menurutnya,karena konstitusi bertujuan menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara. Hak itu mengacu pada lima prinsip dasar, yaitu: terpeliharanya hak beragama, hak menjaga keselamatan jiwa (hak hidup), akal,  keturunan,  dan harta benda.

Agama menjadi faktor penting dalam ikut menata pelaksanaan hak kebebasan seseorang di negeri ini. Dan, ini patut disyukuri," tandas Menteri Agama. 


Topik

Peristiwa Menteri-Agama-Hadiri-Seminar-Kebangsaan-Bersama-Para-Santri Ponpes-Lirboyo Menteri-Agama-RI Lukman-Hakim-Saifudin



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Moch. R. Abdul Fatah