Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usir Roh Pakai Foto Bugil, Pria di Blitar Akhirnya Dicokok Polisi

Penulis : Meidian Dona Doni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Sep - 2018, 14:53

Placeholder
Pelaku Mohammad Mohemin Alifi menunduk malu saat polisi menanyakan aksi kejahatannya menipu perempuan untuk berfoto telanjang dengan modus untuk pengusiran roh halus (Foto: Meidian Dona Doni/ BlitarTIMES)

Berpura-pura memiliki kekuatan indera keenam membuat Moh Mohemin Alifi (27) warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab dengan bualan itu, seorang gadis (AY) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar bersedia disuruh foto telanjang lalu diperas hartanya. 

Untung kejadian tersebut diketahui oleh orang tua gadis dan dilaporkan ke polisi. Lantas saat korban hendak menyerahkan barang yang diminta tersangka polisi membuntuti dan berhasil ditangkaplah tersangka pada Jumat (14/9/2018) lalu.

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menjelaskan hasil penyelidikan rupanya tersangka ini sudah berkali-kali melakukan pemerasan dengan modus serupa.

Mulanya tersangka mencari korban perempuan muda. Lalu tersangka mengatakan kalau dirinya melihat sesosok mahluk halus selalu membuntuti korban.

Dikatakan kalau itu dibiarkan bisa-bisa membahayakan orang tuanya. Oleh sebab itu mahluk halus itu harus segera diusir.

“Seperti kasus terakhir ini tersangka mengaku bisa mengusir mahluk halus yang mengikuti korban. Lalu tersangka meminta nomor hp korban setelahnya menyuruh korban untuk foto telanjang dengan alasan foto itu digunakan untuk mengusir roh halus,” ungkap Kapolres Blitar dalam press release Selasa, (25/9/2018).

Ternyata setelah berhasil mendapatkan foto itu tersangka memanfaatkan untuk mengancam korban. Dengan ancaman menyebarkan foto telanjang itu ke media sosial bila tidak memberikan sejumlah uang.

Tersangka juga meminta korban untuk berhubungan badan dengannya selain meminta memberikan uang sejumlah Rp 120 ribu dan empat buah HP merek Samsung, Lenovo, Wiko, dan Vivo milik korban.

“Jadi selain korban AY, tersangka dari pengakuannya juga melakukan demikian ke 4 korban lain. Jadi kami minta bagi warga mengenali tersangka ini harap melaporkan ke kita untuk kita usut,” ujarnya.

Akibat itu tersangka kini bisa dijerat pasal 369 KUHP tentang tindak pemerasan. Dimana ancamannya sesuai pasal itu berupa empat tahun penjara.

“Tapi ini masih kita kembangkan lagi kasus ini. Jadi nanti kita kenakan pasal berlapis tidak hanya pemerasan saja,” pungkasnya. (*)​


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-blitar Usir-Roh-Pakai-Foto-Bugil Pria-di-Blitar-Akhirnya-Dicokok-Polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Meidian Dona Doni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni