Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kominfo Tarik Video Sadis Penganiayaan Berujung Kematian Suporter Persija

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

25 - Sep - 2018, 07:02

Placeholder
Ilustrasi kerusuhan suporter

Video penganiayaan berujung kematian oleh puluhan suporter Persib Bandung (Bobotoh) terhadap seorang Jakmania (pendukung Persija Jakarta) beredar luas. Baik melalui Youtube ataupun media sosial. Dalam video, ada berbagai adegan sadis yang tak semestinya dipertontonkan.

Akibat meluasnya video sadis itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mulai menarik video tersebut dari peredaran. Kominfo juga mengimbau agar masyarakat yang terlanjur mendapatkan video itu untuk tidak mem-forward atau menyebarluaskan kembali.

"Kami mengimbau agar masyarakat dan warganet Indonesia untuk tidak menyebarluaskan kembali konten berupa video agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain atau menyebarluaskan dengan cara apa pun," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulisnya.

Ferdinandus juga menyampaikan, sejak Senin (24/9/2018) kemarin, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial (Youtube, IG, Twitter, Facebook) untuk men-take down (menarik) video yang menampilkan konten dengan kategori sensitif tersebut. Tujuannya agar konten itu tidak tersebar luas di kalangan warganet Indonesia. 

"Biasanya, penyedia platform media sosial akan membutuhkan beberapa jam untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka konten tersebut akan makin cepat di-take down," ucapnya.

Berdasarkan aturan, Kementerian Kominfo berhak dan memiliki landasan untuk menarik dan menghapus segala video yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan keresahan. Khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten yang melanggar undang-undang.

Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi "pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi elektronik". "Dan Pasal 40 Ayat (2a) yang berbunyi pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang," pungkasnya.

Imbauan penarikan video yang melibatkan oknum Bobotoh dan suporter Jakmania itu pun disampaikan Kementerian Kominfo melalui berbagai media sosial. Salah satunya akun resmi Twitter. Dengan jelas, Kominfo meminta agar penyebarluasan video penganiayaan hingga menyebabkan kematian suporter Persija itu tidak lagi dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Seperti diketahui, sebelum laga Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Minggu (23/9/2018), terjadi penganiayaan oleh puluhan Bobotoh terhadap Haringga Sirila, pendukung Persija. Haringga yang diketahui datang dari Jakarta lantas dikeroyok di depan Stadion GBLA hingga meninggal akibat mengalami luka parah. (*)

 


Topik

Peristiwa Video-Sadis-Penganiayaan-Berujung-Kematian-Suporter-Persija suporter-Persib-Bandung Kementerian-Komunikasi-dan-Informatika Haringga-Sirila



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy