Team Hunter Resmob Polres Malang Kota (Makota) berhasil membekuk residivis pembobol toko elektronik Inonnect Lantai 1 No 26 di Malang Town Square (Matos) pada Jumat (21/9)2018).
Pelakunya yakni HS. Pria kelahiran Jember 6 Juni 1976. Ia merupakan warga Rangkah 7, 124-5, RT 005 RW 001, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Sebenarnya, dalam beraksi membobol pada Senin (10/9/2018) dini hari, dari keterangan HS, ia melakukan pembobolan tersebut tidak sendiri. Ia bersama salah seorang rekannya berinisial HD yang saat ini masih diburu petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qatanson mengungkapkan pelaku ini sudah pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya Jakarta dan Polrestabes Surabaya.
"Ditangkap Polda Metro sekali, sedangkan ditangkap di Polrestabes Surabaya dua kali. Dan kini ditangkap Team Hunter Resmob Polres Makota. Untuk satu rekan pelaku masih buron," bebernya
Pelaku ditangkap petugas di kawasan Sidoarjo pada pukul 02.00 dini hari. Dari tanggan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dan tiga buah HP I Phone.
Selain itu dua jam smart watch beserta dosbook serta dua Laptop merk Apple, satu HP Samsung Galaxy A6, empat ATM bank, satu pemotong kaca.
Lanjutnya, dalam aksinya membobol toko elektronik tersebut, pelaku berhasil menggasak puluhan HP yang harganya cukup mahal. Bahkan jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 218 juta.
"Kalau pemiliknya tahunya pas mau buka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saat mau buka gembok rolling door ternyata sudah terlepas. Kemudian korban masuk dan menemukan brangkas miliknya sudah terbuka," jelasnya.
"Di dalam brankas ada uang Rp 7 juta yang hilang. Kemudian dicek lagi ya itu HP dan smart watch di etalase yang hilang. Korban sempat mencoba melihat CCTV, namun ternyata CCTVnya mati. Setelah itu ya langsung lapor ke polisi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman sembilan tahun penjara.