Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gasak Isi Toko Senilai Rp 218 Juta, Polisi Bekuk Residivis Pembobol Matos

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

22 - Sep - 2018, 16:59

Placeholder
Ilustrasi pembobolan toko (beritatrends)

Team Hunter Resmob Polres Malang Kota (Makota) berhasil membekuk residivis pembobol toko elektronik Inonnect Lantai 1 No 26 di Malang Town Square (Matos) pada Jumat (21/9)2018).

Pelakunya yakni HS. Pria kelahiran Jember 6 Juni 1976. Ia merupakan warga Rangkah 7, 124-5, RT 005 RW 001, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. 

Sebenarnya, dalam beraksi membobol pada Senin (10/9/2018) dini hari, dari keterangan HS, ia melakukan pembobolan tersebut tidak sendiri. Ia bersama salah seorang rekannya berinisial HD yang saat ini masih diburu petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yadwivana Jumbo Qatanson mengungkapkan pelaku ini sudah pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya Jakarta dan Polrestabes Surabaya.

"Ditangkap Polda Metro sekali, sedangkan ditangkap di Polrestabes Surabaya dua kali. Dan kini ditangkap Team Hunter Resmob Polres Makota. Untuk satu rekan pelaku masih buron," bebernya

Pelaku ditangkap petugas di kawasan Sidoarjo pada pukul 02.00 dini hari. Dari tanggan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dan  tiga buah HP I Phone.

Selain itu dua jam smart watch beserta dosbook serta dua Laptop merk Apple, satu HP Samsung Galaxy A6, empat ATM bank, satu pemotong kaca.

Lanjutnya, dalam aksinya membobol toko elektronik tersebut, pelaku berhasil menggasak puluhan HP yang harganya cukup mahal.  Bahkan jika ditotal, kerugian korban mencapai Rp 218 juta.

"Kalau pemiliknya tahunya pas mau buka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saat mau buka gembok rolling door ternyata sudah terlepas. Kemudian korban masuk dan menemukan brangkas miliknya sudah terbuka," jelasnya.

"Di dalam brankas ada uang Rp 7 juta yang hilang. Kemudian dicek lagi ya itu HP dan smart watch di etalase yang hilang. Korban sempat mencoba melihat CCTV, namun ternyata CCTVnya mati. Setelah itu ya langsung lapor ke polisi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman sembilan tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Gasak-Isi-Toko-Senilai-Rp-218-Juta Polisi-Bekuk-Residivis-Pembobol-Matos Team-Hunter-Resmob-Polres-Malang-Kota Daftar-Pencarian-Orang Kasat-Reskrim-Polres-Malang-Kota AKP-Yadwivana-Jumbo-Qatanson



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto