Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Awas Disemprit KPU, Perhatikan Titik-Titik Larangan Pasang Alat Peraga Kampanye Ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2018, 08:04

Placeholder
Ilustrasi

Pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 merupakan masa kampanye bagi calon legislatif Pemilihan Umum 2019. Jika tak ingin disemprit, para tim sukses wajib mengetahui titik- titik mana saja yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Di Kota Batu, alat-alat peraga kampanye seperti umbul-umbul, banner, stiker, baliho, dan sebagianya tidak diperbolehkan dipasang di Jl Diponegoro, Jl Gajahmada, dan Jl Panglima Sudirman.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Saifuddin Zuhri menjelaskan, tiga titik yang dilarang untuk menjadi  tempat area kampanye itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tahun 2012 Pasal 11. 

“Kenapa hanya di tiga titik jalan tersebut, karena kemungkinan itu area jalan protokol atau jalan utama menuju wilayah pemerintahan Kota Batu,” ujar Saifuddin. 

Selain tiga titik tersebut lanjut Saifuddin, APK juga tidak boleh dipasang di area pepohonan dan tiang listrik. Kemudian tempat-tempat pendidikan juga dilarang dipasangi APK.

“Mulai dari seperti sekolah Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA/TPQ). Lalu di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pokoknya tempat pendidikan apapun itu,” imbuhnya saat ditemui di kantor KPU Kota Batu.

Lalu selain lembaga pendidikan, lainnya seperti rumah sakit juga tidak diperkenankan ada alat peraga kampanye. Tentunya gedung pemerintahan, tempat dan halaman ibadah juga tidak dibolehhkan.

Jika ada caleg yang melanggar yang menjadi larangan, KPU Kota Batu akan memberikan peringatan penurunan. Yang kemudian ditindak oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu.

“Kalau ada yang melanggar, KPU Kota Batu yang akan memberikan peringatan. Kemudian kita laporkan kepada Bawaslu untuk menindaknya atau dicopot,” katanya.

Sedang untuk aksesoris pemilu seperti penutup kepala, pakaian, alat tulis, dan sebagainya diberikan batasan seharga Rp 60 ribu per itemnya. 

“Sekarang sudah ditentukan kisaran harga alat-alat pendukung kampanye yakni maksimal Rp 60 ribu per item. Jika ada calon yang membagikan itu ternyata harganya di atas Rp 60 ribu, tentunya melakukan pelanggaran,” tutupnya kepada BatuTIMES.


Topik

Politik Pemilihan-Umum-2019 KPU-Kota-Batu Larangan-Pasang-Alat-Peraga-Kampanye



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni