Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bongkar Komplotan Pelaku Curat Spesialis Bobol Rumah

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Heryanto

09 - Sep - 2018, 11:20

Placeholder
Tersangja penadah HP curian, Imamia Falmadi

Dua penghuni Lapas Banyuwangi harus kembali berurusan dengan Polisi. Pasalnya, mereka terlibat dalam aksi pembobolan rumah Didi Rudiyanto, (46), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Selain dua penghuni Lapas, Polisi juga menangkap seorang lainnya. 

Identitas para tersangka adalah Samsul Arifin, (25), Imamia Falmadi, (32), dan M. Kholil, (35). Ketiga orang tersebut tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan  Kalibaru.

Samsul Arifin dan M. Kholil kini berada di Lapas Banyuwangi. Samsul Arifin terjerat kasus Narkoba dan M. Kholil terlibat kasus Pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Gambiran.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, terungkapnya pelaku spesialis pembobol rumah ini berawal dari laporan korban. Dimana pada awal Maret lalu rumah korban dibobol.

Ketika itu, korban kehilangan sebuah HP merk Oppo Neo 7, sebuah HP Nokia, Sebauh HP Samsung J7, gelang emas seberat 5 gram, dan uang tunai senilai Rp 15 juta.

Dari kejadian itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi akurat HP Oppo Neo 7 milik korban dikuasai tersangka Imamia Falmadi. Penangkapanpun dilakukan. Tersangka dibekuk di rumahnya.

https://cdn-img.jatimtimes.com/images/2018/09/09/dua-tersangka-Kholil-dan-Samsul-Arifin-yang-sudah-mendekam-dalam-Lapas-Banyuwangi-dalam-kasus-lain9CIy.jpg

“Keterangan yang bersangkutan, HP tersebut dibeli dari tersangka  Samsul Arifin seharga Rp 700 ribu,” kata Panji, Minggu (9/9/18). 

Karenan Samsul berada di dalam Lapas Banyuwangi, penyidik kemudian memeriksa yang bersangkutan. Samsul Arifin sama sekali tidak membantah pengakuan Imamia Falmadi.

Pria yang ditangkap dalam kasus narkoba ini bahkan berterus terang HP tersebut dibeli dari tersangka Kholil seharga Rp 500 ribu.

“Ternyata tersangka M. Kholil juga ditahan di Lapas atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

M. Kholilpun diperiksa terkait kasus ini. Diapun mengakui melakukan aksi pencurian di rumah korban. Kholil mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

Setelah beraksi dia sempat menjual salah satu HP pada Samsul Arifin. Imamia Falmadi langsung menyandang status tersangka. Begitu juga Samsul Arifin  dan Kholil yang terjerat kasus lain. 

Penyidik menjerat tersangka Imamia Falmadi dan Samsul Arifin dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sedangkan Kholil dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi Sikat Semeru yang sedang kami laksanakan saat ini,” pungkas Panji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Heryanto