Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Target Selesai Sabtu, Satgas PAW Anggota DPRD Kota Malang Tunggu Delapan Partai

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2018, 16:06

Placeholder
Suasana ruangan yang digunakan oleh tim satgas PAW anggota DPRD Kota Malang di lantai 3 gedung dewan. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Satuan tugas (satgas) percepatan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang mulai menjalankan tugas, hari ini (6/9/2018). Ditarget selesai Sabtu (8/9/2018), masih ada delapan partai politik (parpol) yang belum menyerahkan berkas-berkas pergantian.

Berdasarkan pantauan MalangTIMES, tim satgas berjaga di ruang rapat internal, lantai 3 gedung DPRD Kota Malang. Beberapa perangkat elektronik mulai laptop, printer dan lain-lain disiapkan di ruangan yang biasanya kosong itu. Hingga pukul 12.00 WIB baru ada dua partai yang mengurus berkas-berkas pergantian, yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Biro Administrasi Kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Benny Sampirwanto mengungkapkan bahwa tugas satgas hanya memfasilitasi parpol yang mengajukan PAW. "Kami saat ini menggordinasi dan memfasilitasi, karena yang punya kepentingan kan parpol," urainya. 

Ditemui di gedung dewan, Benny menguraikan bahwa pembentukan satgas tersebut hanyalah untuk mempercepat alur urusan PAW. Alurnya, lanjut Benny, yakni dari parpol mengajukan ke DPRD Kota Malang yang diteruskan ke Wali Kota Malang. Dari eksekutif tingkat kota, pengajuan tersebut dilanjutkan ke gubernur Jawa Timur. 

"Biasanya, proses PAW butuh waktu satu sampai dua dua bulan. Karena semua duduk bersama di sini, tiga hari bisa clear. Karena kan dalam tanda kutip ini konsisi darurat," terangnya. Karena baru dua partai yang mengajukan berkas, maka pihak satgas masih menunggu delapan parpol lainnya. 

Seperti diketahui, 45 kursi DPRD Kota Malang diduduki oleh sepuluh parpol. Yakni PPDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, Hanura, PKS, PPP, serta Nasdem. Sebanyak 40 anggota legislatif saat ini menunggu pergantian karena tengah menjalani proses hukum dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran para anggota dewan itu menyebabkan roda pemerintahan Kota Malang sementara lumpuh. 

"Targetnya Sabtu selesai. Kami juga mengapresiasi para pimpinan parpol baik tingkat kota dan provinsi yang menyegerakan urusan PAW," terangnya. Sebelumnya, kemarin (5/9/2018) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo memastikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang akan dilakukan pada hari Senin (10/9/2018) mendatang. Penggantian tersebut dilakukan demi jalannya pemerintahan di Kota Malang.

Benny menegaskan, percepatan tersebut sangat dibutuhkan. Pasalnya akan banyak agenda pemerintahan yang penting untuk segera dilakukan. Misalnya pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2018 dan rancangan anggaran 2019 mendatang. "Kalau dua ini terlambat, ada sanksinya dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)


Topik

Politik berita-malang DPRD-Kota-Malang Partai-Kebangkitan-Bangsa Pemerintah-Provinsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Yunan Helmy