Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan kembali mengambil langkah diskresi untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Malang tetap bejalan.
Diskresi ini merupakan kedua kali setelah pemberian dispensasi aturan pertama pada April 2018 lalu.
Dalam keterangan pers-nya, Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa diskresi yang diberikan tetap berdasarkan pada aturan yang berlaku.
"Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukum UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, urai Tjahjo seperti dilansir dalam republika.co.id.
Menurutnya, tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bertolak ke Kota Malang dan mengundang eksekutif dan legislatif untuk melakukan audiensi.
"Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemda berjalan. Apapun pemda tersebut, ya pemda dan DPRD dan Forkopimda setempat," urainya.
Keputusan diskresi itu menyusul puluhan anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Total ada 40 anggota aktif dan satu mantan anggota dewan yang kini menjalani proses hukum.
Saat ini tersisa hanya lima anggota dewan yang aktif dari total 45 anggota. Itu pun dua di antaranya tengah dalam kondisi sakit. Lima orang tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman dan Nirma Cris Desinidya.
Keduanya lolos karena merupakan anggota dewan dari proses pergantian antar waktu (PAW) di tengah masa jabatan.
Keduanya belum menjabat saat kasus suap pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015 itu terjadi. Sementara tiga anggota yang lain yakni Priyatmoko Oetomo, Tutuk Hariyani dan Subur Triyono.
Sebelumnya, pada 20 April 2018 lalu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan aturan terbatas atau diskresi untuk Kota Malang. Pada saat itu, jumlah anggota dewan yang tersisa hanya 26 orang dari 45 total kursi legislatif.
Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum dalam agenda-agenda rapat paripurna yang digelar. Waktu itu, diskresi yang diberikan berupa pengecualian bagi penyelenggaraan paripurna di Kota Malang.
Seluruh anggota yang tersisa dinyatakan kuorum dan dapat melaksanakan dengan agenda kedewanan seperti seharusnya.