Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pelaku Makar Penggugat Presiden Jokowi Divonis Delapan dan Enam Tahun Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2018, 17:17

Placeholder
Ilustrasi (liputan6)

Dua terdakwa kasus makar Sandi Iriawan (45) dan Harianto (39) telah mendapatkan vonis hukuman. Keduanya merupakan anak buah dari Muja'is warga Jalan Janti Barat, Sukun, Kota Malang yang dianggap sebagai presiden Republik Indonesia (RI) oleh mereka bedua.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (23/8/2018), kedua tersangka mendapatkan vonis hukuman berbeda. 

Sandi, warga Jl Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang merupakan seorang advokat mendapatkan vonis hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Hariyanto mendapatkan vonis hukuman enam tahun penjara. 

Mendapat vonis hukuman itu, keduanya tak langsung menerima vonis yang dibacakan oleh hakim, dan masih pikir-pikir. Sementara, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejatinya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Humas PN Kota Malang, Djuwanto menjabarkan, bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP tentang makar. Sandi mendapatkan vonis lebih berat dari Hariyanto, bukan tanpa sebab. 

Pasalanya sebagai seseorang yang semestinya paham mengenai hukum, ia justru melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang warga negara.

 "Nah kalau untuk Hariyanto, divonis lebih ringan karena memang dianggap terlibat dalam perbuatan makar," Djuwanto.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula, saat salah seorang oknum polisi bernama Suyanto yang tersandung kasus eksekusi rumah. Sandi mengajukan gugatan keberatan ke PN Kota Malang pada 27 April 2017 terkait rencana eksekusi rumah Suyanto karena dianggap cacat hukum dan tidak adil.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya menggugat delapan orang, salah satunya terdapat nama Presiden Joko Widodo. Mereka menilai jabatan Predisen telah batal demi hukum sejak ia menjadi calon presiden.
Dalam gugatan juga tertulis bahwa Mujais yang menjabat Presiden Republik Indonesia sejak 9 April 2014 dan atau 1 Oktober 2014 dan atau 20 Oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.

Saat sidangpun, Suyanto berulah dengan menolak  persidangan digelar jika dipimpin oleh hakim Dr Johanis Hehamony. Dari situ, kemudian, Dr Johanis Hehamony menyatakan bahwa gugatan Suyanto bersama kuasa hukumnya adalah bentuk dari perbuatan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah.

Sedangkan Hariyanto, yang juga turut menggugat Presiden Joko Widodo dan Zulkifri Hasan SE MM, Ketua MA, pemerintah Kota Malang, Kementerian Keuangan, juga dinyatakan melakukan pebuatan makar terhadap pemerintahan yang sah.

Dari situ, polisi melakukan tindak lanjut dan menggrebek sebuah rumah yang juga dijadikan koperasi milik Muja'is, yang dikatakan sebagai presiden RI. Namun di sana, polisi tidak menemukan Muja'is. Begitu juga Suyanto, yang tidak ada di kediamamnya saat petugas akan mengamankannya.

Sampai saat ini, dua orang tersebut masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang Dua-Pelaku-Makar-Penggugat-Presiden-Jokowi Pengadilan-Negeri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni