Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Aktifkan Kembali Rekam E-KTP di Rumah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Aug - 2018, 12:37

Placeholder
Perekaman E-KTP yang dilakukan di rumah warga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya membuka kembali layanan jemput bola (jebol) bagi lansia dan warga yang tidak bisa datang ke tempat perekaman e-KTP di kantor Dispendukcapil maupun kecamatan terdekat.

Pelaksana Perekaman e-KTP Dispendukcapil Kota Surabaya Indra Dwi Wahyono menuturkan, pengajuan perekaman e-KTP sudah berjalan sejak tahun 2016 silam. Namun dikarenakan antrean yang membludak beberapa waktu lalu, untuk sementara dipending dulu.

“Total jumlah warga yang melakukan pengajuan sejak tahun 2016 hingga saat ini mencapai 180 orang dengan rincian tahun 2016 sekitar 100 orang, tahun 2017 kurang lebih 50 orang dan tahun 2018 per Januari – Agustus sekitar 33 orang,” kata Indra saat ditemui di kantor Dispendukcapil, Kamis (9/8/2018). 

Prosedur pendaftaran menggunakan layanan jebol, kata Indra, warga terlebih dahulu datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengajukan surat permohonan perekaman e-KTP dengan melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dan pelapor serta foto kondisi yang bersangkutan ke bagian tata usaha.

Setelah itu, lanjut Indra, Dispendukcapil membuat surat disposisi untuk kemudian diverifikasi oleh atasan. Setelah diverifikasi, petugas dispenduk mengecek NIK serta data yang bersangkutan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah NIK warga diblokir atau ganda. 

“Kalau tidak ada masalah, petugas menghubungi keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP di rumah,” ujarnya.

Disampaikan Indra, sebenarnya tata cara perekaman e-KTP menggunakan layanan jebol tidak jauh berbeda dengan perekaman e-KTP pada umumnya, mulai dari foto dengan background merah atau biru, tanda tangan, sidik jari 10 jari dan iris mata. Hanya saja yang membedakan adalah kondisi fisik.

“Seperti orang kena stroke tidak bisa tanda tangan, ya minta tolong keluarga agar dibuat inisial supaya tidak repot kalau mengurus sesuatu seperti bank,” paparnya.

Selain itu, perekaman e-KTP di rumah dilakukan secara offline. Artinya, hasil perekaman diinject dahulu di server Dispendukcapil, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri. Setelah diverifikasi Kemendagri, data e-KTP akan keluar kemudian dicetak berbentuk e-KTP.

“Kalau sudah selesai akan kami hubungi pihak yang bersangkutan lalu kami antar ke rumah disertai tanda terima,” jelas Indra.

Sementara itu Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo menuturkan, layanan jebol tidak hanya dilakukan untuk warga lansia. Melainkan tempat-tempat seperti rumah sakit, panti jompo, Liponsos Keputih dan rumah tahanan. “Ke depan kita telusuri sebanyak mungkin warga Surabaya yang belum dan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP,” tandas Suharto.

Anang, sapaan akrabnya menambahkan, hingga saat ini total jumlah warga Surabaya yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 2.035.178 juta orang. “Diharapkan bagi warga yang belum melakukan perekaman segera mengkonfirmasi kepada kecamatan dan kelurahan agar kita rekam,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Perekaman-E-KTP rumah-warga Dispendukcapi Kota-Surabaya progam-pemerintah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni