Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aparat Polsek Muncar Gelandang Penjual Miras Tuak Lagi

Penulis : Hakim Said - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jul - 2018, 09:15

Placeholder
Ini dia penjual miras tuak bernama Untung Santoso yang sempat diamankan di Mapolsek Muncar berikut barang buktinya

Kendati sudah berkali- kali digerebek dan ditangkapi serta dikenakan sanksi hukum, sejauh ini pelaku penjualan miras tetap saja masih berani beroperasi. Dan miras yang mereka jual pun bermacam- macam terdiri dari berbagai jenis. 

Kali ini, seorang lelaki bernama Untung Santoso (47) warga Dusun  Kalimati RT 03 RW 02 Desa Kedungrejo,  Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terpaksa harus digelandang tim aparat Polsek Muncar pada Selasa (24/7/18) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Karena lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini tepergok sedang melayani penjualan miras jenis tuak di dalam rumahnya.

Tanpa bisa mengelak, ia pun pasrah begitu sejumlah aparat langsung mengamankan dirinya. Terlebih beberapa barang bukti (BB) di dalam rumahnya pun langsung disita pada saat itu juga.

Sebagaimana penuturan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri kepada media ini, beberapa BB yang kini sudah diamankan pihaknya tersebut berupa 1 jerigen ukuran 35 liter berisi tuak, 8 botol aqua 1500 ml juga berisi tuak, 3 karung plastik isi botol air mineral kosong, timba bekas cat warna putih untuk menampung tuak, 2 timba warna biru, 1 corong warna biru, 1 sarangan kecil warna hijau dan uang sebesar Rp 15 ribu.

"Penjual miras tuak berikut semua BB nya yang berhasil kita sita langsung diamankan di mapolsek. Pelaku langsung kita proses melalui penyidikan dengan jeratan pasal 204 KUHP," tegas Kompol Toha Choiri, Rabu (25/7/18) pagi.

Dalam kesempatan ini Kompol Toha Choiri menghimbau kepada warga masyarakat umum agar menjauhi miras. Wabil khusus kepada para penjual maupun pemakai atau peminumnya. "Karena apapun jenis dan merknya, miras tetaplah miras yang bisa membahayakan keselamatan nyawa seseorang. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi, bahkan akibat miras juga bisa dipidana secara hukum" tegasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-banyuwangi Penjual Miras Tuak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Sri Kurnia Mahiruni