Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Opini

Pentingnya Fungsi Kontrol Masyarakat untuk Pemilu yang Demokratis

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2018, 18:17

Placeholder
Lutfi Utomo, Manajer Marketing JombangTIMES.

Pengawasan serta pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan satu bagian dari upaya kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Keduanya merupakan satu fungsi yang sama sebagai upaya mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Namun, perbedaan itu lahir akibat pelembagaan yang mengupayakan kontrol terhadap penyelenggara pemilu. Pelembagaan fungsi kontrol ini muncul akibat maraknya bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu tahun 1971 silam, yakni manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu waktu itu. 

Atas persoalan teresebut, perundang-undangan pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang sekarang dikenal sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejak saat itu, fungsi kontrol diperankan oleh Bawaslu, yang oleh undang-undang diberikan wewenang untuk mengawasi segala hal terkait proses pemilu.

Fungsi kontrol juga tetap diperankan oleh warga negara melalui apa yang disebut pemantauan pemilu. Pertanyaannya, bagaimana relasi pengawas dan pemantau pemilu dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemilihan umum yang jujur dan adil?

Beban pengawasan dan upaya mendorong partisipasi masyarakat memang diletakkan pada Bawaslu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, pertama, Bawaslu telah diberikan mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Bawaslu juga telah dibekali struktur kelembagaan yang kuat, bahkan hingga tingkat paling bawah. Begitu juga dengan anggaran pengawasan, diberikan negara untuk mengontrol secara berkala. Artinya, beban kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu lebih besar diberikan kepada Bawaslu.

Kedua, tantangan penyelenggaraan pemilu kedepan semakin kompleks, yakni kecenderungan hadirnya beragam pelanggaran. Pelanggaran pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara, tetapi juga hak politik warga negara. Pelanggaran berupa manipulasi suara pemilih seakan-akan tidak bisa dihindarkan.

Ini dibuktikan dari maraknya pelanggaran sistematis terstruktur dan masif di setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Bentuk pelanggaran tersebut secara nyata telah mengkhianati kedaulatan rakyat, mengkhianati suara pemilih dengan menjadikan suara pemilih menjadi tidak berarti. 

Bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif, menjadi dasar empirik yang menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat. Pelibatan dan partisipasi yang cukup tinggi diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi ini diharapkan mampu meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.

Saat ini terdapat kecenderungan yang meningkat dari lembaga penyelenggara pemilu atau negara untuk mengizinkan pemantau pemilu dari dalam negeri. Pemantau pemilu dari kelompok-kelompok masyarakat sipil yang berbadan hukum dapat memainkan peran yang penting, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 435 yang mengatur mengenai Pemantau Pemilu. 

Kelompok masyarakat yang hendak berpartisipasi sebagai Pemantau Pemilu harus teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pelibatan pemilih dalam pemantau pemilu diperlukan, baik dari  kelompok masyarakat sipil, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, lembaga-lembaga Negara, maupun partai politik.

Namun tetap, pelibatan kelompok  ini perlu diidentifkasi dengan menggunakan pendekatan dan target tertentu. Agar nantinya keterlibatan banyaknya kelompok itu akan saling melengkapi. Karena diyakini bahwa peran kontrol terhadap proses pemilu yang memiliki kajian masalah yang cukup kompleks membutuhkan partisipasi dari banyak pihak, dan dari kelompok - kelompok Pemantau Pemilu itu diharapkan masing-masing memiliki kelebihan tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis.


Topik

Opini berita-jombang Pemilu-yang-Demokratis Bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni