Kepala Desa Pojok Campurdarat, Bondan Wiratmoko membantah jika Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desanya membebankan tarikan tambahan lebih besar dari desa Gedangan Campurdarat Tulungagung. Menurutnya, proses di desanya justru menggunakan pola kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tidak benar jika di Pojok ada tarikan tambahan, kelompok masyarakat sini memakai standart yang telah di musyawarahkan yaitu membayar Rp 350 ribu," kata Bondan
Pihak pemerintahan desa menurut Bondan justru sama sekali tidak terlibat mengurus PTSL itu, namun membantu masalah administrasi yang dibutuhkan.
"Memang ada beberapa orang saja, karena dokumen dan administrasi ada yang kurang maka diurus lagi dan menambah biaya. Tapi tidak lebih dari Rp 50 ribu," ungkap kepala desa.
Bondan mempertanyakan dasar yang dipakai oleh Sunyoto apa sehingga mengatakan jika desa Pojok dan Ngentrong biaya pengurusan PTSL lebih mahal. "Saya kaget membaca di media, kok bisa mengatakan itu," tambahnya
Jumlah pemohon di desa Pojok juga tinggi yaitu di atas seribu pemohon. Sebelumnya, Kepala Desa Gedangan saat memberikan tanggapan atas pungutan dana tambahan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desanya mengatakan penambahan pungutan tersebut telah di musyawarahkan dan mendapatkan kesepakatan warganya. Bahkan, pungutan yang disepakati lebih kecil dari desa lain.
"Sudah kesepakatan warga, lha desa lain malah (biayanya) di atas Desa Gedangan, kenapa yang dimuat kok cuma Desa Gedangan, padahal desa Ngentrong, Desa Pojok pungutanya di atasnya," kata Sunyoto
Kepala Desa menuding, masalah yang terjadi di desanya tak lepas dari kepentingan politik di desanya
"Saya menyadari memang di Desa Gedangan masih ada kepentingan politik," sindirnya
Sunyoto lantas mengungkapkan kesepakatan yang dimaksud bukan semata untuk pribadi dan sepihak, namun dana yang terkumpul rencananya akan digunakan membangun makam desa.
"Dana yang terkumpul sekitar 250 pemohon, dana itu untuk kas Desa. Rencananya untuk pembangunan makam, itupun sudah saya sampaikan ke BPD. Jadi bangun makam tidak memungut biaya dari warga," jelas Sunyoto
Hingga kini menurut Sunyoto sudah terkumpul dana sekitar Rp 60 juta dan dana disimpan dalam Bank. Menurutnya, data yang masuk ada sekitar 1.100 pemohon, namun tidak semua kena biaya tambahan.
"Pemohon memang sekitar 1.100, tapi yang kena untuk kas sekitar 250 pemohon, karena yang kena kas itu bagi tanah yang berstatus hibah waris dan jual beli atau yang belum atas nama sendiri," paparnya
Lebih jauh, Kepala desa menjelaskan jika hasil kesepakatan tersebut telah disampaikan pada Bupati, Kapolres hingga Kejaksaan Negeri.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Tulungagung, Doddy Witjaksono, ketentuan biaya tambahan itu belum disahkan. “Kejaksaan belum pernah diajak membahas soal biaya tambahan itu. Makanya kami sesalkan kalau ada yang bilang Kejaksaan menyetujui penetapan biaya itu,” tegas Doddy
Alasan kenapa belum berani melegalkan sekaligus tidak berani melarang, menurut Doddy jika dilarang ditakutkan akan mengganggu pelaksanaan PTSL. "Program PTSL ini adalah program nasional yang harus disukseskan," jelasnya
Karena itu solusinya harus ada payung hukum yang mengatur. Nantinya pihak terkait, mulai Kejaksaan, Kepolsian, Bupati dan Kantor Pertanahan akan bertemu untuk membahas biaya tambahan ini. Sebagai solusi, bisa saja diterbitkan Peraturan Bupati atau cukup Peraturan Desa sebagai payung hukum.