Berniat investasi dengan membeli tanah di Kota Malang, seorang warga asal Abepura, Jayapura bernama Agus P (47) malah bernasib apes. Pasalnya, uang Rp 60 juta yang ia bayarkan kepada pemilik tanah malah tidak jelas kemana jluntrungannya.
Awalnya pada Maret 2017, korban dan terlapor, yakni Sri H alias Yani (45) warga Dinoyo, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bertemu untuk melakukan negosiasi terkait pembelian tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Vinolia, Jatimulyo, Kota Malang.
Setelah negosiasi, akhirnya terjadilah kesepakatan jual beli tanah tersebut. Korban dan terlapor bertemu lagi di sebuah rumah kawasan GOR Ken Arok Kedungkandang.
Di tempat tersebut, korban menyerahkan uang panjer alias Down Payment (DP) sebesar Rp 60 juta kepada terlapor. Sementara, kesepakatan harga beli tanah dan bangunan milik terlapor sebesar Rp 460 juta.
Setelah menerima uang panjer tersebut, terlapor berjanji akan segera merampungkan proses transaksi pembelian tanah, seperti proses administrasi maupun dokumen-dokumen surat kelengkapan hak milik kurang lebih dalam waktu sebulan.
Namun kenyataannya, setelah ditunggu sampai akhir April 2017 tak kunjung ada kejelasan, akhirnya korban langsung mendatangi terlapor untuk menanyakan kejelasan transaksi pembelian tanah tersebut.
Namun ketika ditemui dan menanyakan tentang permasalahan transaksi pembelian tanah tersebut, terlapor justru terkesan menunda-nunda proses transaksi pembelian tanah. Dari situ tak pelak korban mulai merasa curiga kepada terlapor.
Korban pun sempat mendapatkan informasi bahwa dokumen surat-surat tanah maupun bangunan tersebut sudah berada di pengadaian. Mendapat informasi tersebut, korban lantas melakukan pengecekan, dan benar saja ternyata dokumen rumah tersebut memang sudah digadaikan oleh terlapor.
Saat ditemui kembali oleh korban, akhirnya terlapor mengakui bahwa dokumen rumah dan bangunan miliknya sudah digadaikan. Terlapor sendiri berjanji akan segera mengembalikan uang panjer yang sudah diberikan kepadanya.
Namun berjalannya waktu hingga kurang lebih hampir satu tahun lamanya, terlapor juga tidak kunjung melakukan pengembalian uang panjer yang telah dibayarkan sebelumnya. Terlapor hanya terus memberikan janji-janji kepada korban untuk mengembalikan uang panjer tersebut.
Karena kesal dengan sikap terlapor yang tak ada itikad baik, akhirnya korban pun melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Malang Kota (23/4/2018).
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Makota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya laporan masuk terkait penipuan penggelapan ini. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Marhaeni.