Tersangka Eko Zuliansyah (21) warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut disimpan pelaku dan diserahkan kepada pembeli dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, mengatakan pelaku ditangkap anggota saat menyerahkan sabu kepada pembeli di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jumat (13/4/2018) pukul 22.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap saat menjual sabu kepada pelanggan tadi malam. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, Sabtu (14/4/2018).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 0,32 gram, satu buah bungkus rokok, satu lembar kertas grenjeng rokok dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Pengungkapan setelah ada informasi masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Setelah ditangkap tanpa perlawanan tersangka digelangdang ke Mako Polres Blitar.
Akibat perbuatannya Eko Zuliansyah dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap pelaku utama yang telah memasok barang haram tersebut kepada pelaku,” tuntasnya.(*)