Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Turun Gunung, KPK Dalami 345 Aduan Korupsi di Jatim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Mar - 2018, 08:14

Placeholder
Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya

Pimpinan KPK RI Dr. Laode Muhammad Syarif, SH, LLM mengatakan, modus perkara korupsi terbanyak ada pada pengadaan barang dan jasa karena sering dilakukan mark up. Ke depan, ia ingin ada ULP yang mandiri dan professional.

“Saya melihat Jatim secara infrastruktur jauh lebih siap dibanding provinsi lain di Indonesia,” terangnya saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (7/3).

Dia menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK sendiri terdiri dari serangkaian tindakan mulai koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, serta penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun, yang selama ini dilihat masyarakat hanya pada ranah penindakan.

“Salah satu fungsi yang tidak nyaman adalah penindakan, padahal ini hanya 20 persen dari rangkaian pekerjaan KPK,” katanya.

Laode mengatakan, dari tahun 2015-2018 KPK telah menerima aduan dari Jatim sebanyak 1.790 aduan. Menurutnya, aduan ini sendiri belum tentu kasus korupsi, namun tak sedikit pelapor yang menganggapnya tindak pidana korupsi. “Setelah kami teliti, kekerasan rumah tangga pun dilaporkan kepada kami,” terang Laode.

Terkait kasus aduan di Jatim ini, setelah diverifikasi, menjadi 345 aduan yang sudah ditelaah. Bila ditemukan penyelewengan penyelenggaraan negara akan segera ditangani KPK. Bila tidak, kasus tersebut akan diserahkan pada Kapolda dan Kajati.

“Bayangkan saja bila dari 345 aduan yang benar 10 persen saja, ini sudah tidak nyaman. Karena korupsi tidak pernah hanya dilakukan satu orang saja,” katanya.

Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, hasil kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap tata kelola pemerintahan, telah dipetakan lima area rawan korupsi. Pertama, penyusunan APBD. Untuk itu ia terus mendorong pelaksanaan penyusunan anggaran melalui e-planning dan e-budgeting. Selain itu, masih adanya permasalahan dalam penyusunan anggaran yakni pemerasan dan suap yang menyangkut integritas.

“Saat e-budgeting harus jelas secara detail uang dan kegiatannya. Untuk itu, perlu dilakukan e-new budgeting, yang menjamin program dan pendanaan sinkron dan tidak ada program selain yang telah disepakati bersama," ujar orang nomor satu di Jatim ini.

Area rawan korupsi kedua adalah pengelolaan pajak retribusi daerah. Terkait hal ini, Pakde Karwo mengusulkan adanya multiple channel dalam pembayaran pajak dan retribusi, tanpa harus mengantri panjang.

Area rawan ketiga adalah pengadaan barang dan jasa. Menurutnya masalah yang sering muncul selama ini karena kewenangan pelayanan barang dan jasa masih banyak di induk sektor terkait, belum diserahkan ke daerah. Untuk itu, ia mengusulkan adanya moratorium Kepmen menjadi Keppres, sehingga hal yang induknya masih di sektor bisa dialihkan ke Keppres.

Area rawan korupsi keempat adalah belanja hibah dan bantuan sosial. Sesuai arahan KPK, selama pilkada sampai masa kampanye dan penentuan pemenang, Pemprov Jatim menghentikan hibah dan bansos untuk sementara waktu. Terakhir,  area rawan kelima adalah belanja perjalanan dinas.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-surabaya KPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni