Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Anak Ditendang, Orang Tua Meradang. Polsek Karangrejo Turun Tangan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

01 - Mar - 2018, 21:17

Placeholder
Mediasi dilakukan di Mapolsek Karangrejo antara kedua orang tua anak yang terlibat kekerasan / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

 Tak rela anaknya mendapat tendangan oleh temannya, Atin Wijaya Kusuma (36) mengadu ke Polsek Karangrejo. Pasalnya orang tua tersebut tidak terima karena anaknya, bernama RZL (14) yang duduk di kelas 6  Madrasah Ibtidaiyah (MI) Terpadu di Dusun Tiyang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo ditendang temannya.

 RZL mengaku pada Atin, dua kali ditendang di bagian perut oleh MFF (14), teman satu kelasnya. 

Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto membenarkan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah menerima laporan orang tua yang mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya pada anaknya. 

“Kejadian penendangan itu dilakukan saat masih di lingkungan sekolah,” terang Kapolsek Puji Hartanto

Hartanto melanjutkan, setelah pihaknya mendapat aduan itu, Polsek Karangrejo berusaha mencarikan jalan damai dengan melakukan langkah mediasi kepada kedua belah pihak. Alasannya menurut Kapolsek, baik korban maupun pelaku masih anak-anak dan sama-sama pelajar di satu sekolahan yang tiap hari bertemu dan menempuh pendidikan bersama. 

“Karena melibatkan anak-anak, maka sebisa mungkin jangan masuk proses hukum, kita lakukan usaha mediasi,” tegas Kapolsek.

Kedua orang tua siswa dan pihak sekolah kemudian dipertemukan bersama di Mapolsek Karangrejo. Karena mendapat aduan, pihak kepolisian juga memeriksa para saksi dan korban untuk mengetahui secara pasti kejadian yang terjadi. 

"Kita sarankan untuk musyawarah, akhirnya disepakati, kedua pihak untuk berdamai," jelasnya 

Dalam kesepakatan itu orang tua RZL yakni Atin berjanji tidak akan menuntut MMF, sebaliknya MMF berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menendang temannya. 

Jika MMF kembali melakukan kekerasan terhadap RZL, maka kasusnya akan diteruskan ke proses hukum.

“Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, dan ditandatangani kedua orang tua siswa,” pungkas Kapolsek Puji Hartanto.


Topik

Peristiwa berita-tulungagung kekerasan-di-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya