Tak rela anaknya mendapat tendangan oleh temannya, Atin Wijaya Kusuma (36) mengadu ke Polsek Karangrejo. Pasalnya orang tua tersebut tidak terima karena anaknya, bernama RZL (14) yang duduk di kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Terpadu di Dusun Tiyang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo ditendang temannya.
RZL mengaku pada Atin, dua kali ditendang di bagian perut oleh MFF (14), teman satu kelasnya.
Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto membenarkan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah menerima laporan orang tua yang mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya pada anaknya.
“Kejadian penendangan itu dilakukan saat masih di lingkungan sekolah,” terang Kapolsek Puji Hartanto
Hartanto melanjutkan, setelah pihaknya mendapat aduan itu, Polsek Karangrejo berusaha mencarikan jalan damai dengan melakukan langkah mediasi kepada kedua belah pihak. Alasannya menurut Kapolsek, baik korban maupun pelaku masih anak-anak dan sama-sama pelajar di satu sekolahan yang tiap hari bertemu dan menempuh pendidikan bersama.
“Karena melibatkan anak-anak, maka sebisa mungkin jangan masuk proses hukum, kita lakukan usaha mediasi,” tegas Kapolsek.
Kedua orang tua siswa dan pihak sekolah kemudian dipertemukan bersama di Mapolsek Karangrejo. Karena mendapat aduan, pihak kepolisian juga memeriksa para saksi dan korban untuk mengetahui secara pasti kejadian yang terjadi.
"Kita sarankan untuk musyawarah, akhirnya disepakati, kedua pihak untuk berdamai," jelasnya
Dalam kesepakatan itu orang tua RZL yakni Atin berjanji tidak akan menuntut MMF, sebaliknya MMF berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menendang temannya.
Jika MMF kembali melakukan kekerasan terhadap RZL, maka kasusnya akan diteruskan ke proses hukum.
“Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai, dan ditandatangani kedua orang tua siswa,” pungkas Kapolsek Puji Hartanto.