Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kurang Ajar, Ditemani Karaoke, Tukang Parkir Malah Curi HP LC

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

21 - Feb - 2018, 20:31

Placeholder
Tersangka yang dirilis Polres Malang Kota(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Deni Andri Susesno (35) seorang juru parkir warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, nampaknya harus merasakan dinginnya lantai penjara Polres Malang Kota setelah melakukan pencurian HP milik seorang pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

Aksi Deni dilakukan, saat ia bersama teman-temannya berkaraoke di rumah karaoke Warna yang berada di Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 17 Februari 2018. Disana pelaku mengambil mengambil HP milik Avril (23) warga Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Avril yang menjadi pemandu lagu Deni bersama teman-temannya tidak mengetahui bahwa pemiliknya tertinggal di meja. Deni yang mengetahui HP milik Avril tertinggal di meja, langsung memasukkan HP tersebut ke dalam saku celananya tanpa diketahui Avril.

Ketika sudah keluar dari room karaoke, Avril teringat akan HPnya dan mengira tertinggal didalam room. Sehingga saat itu ia langsung kembali ke room dan mencoba mencari HP miliknya namun tidak ditemukan.

"Setelah itu korban ini tanya ke pelaku. Namun pelaku mengatakan tidak tahu dimana HPnya. Teman-temannya juga tidak tahu," beber Kapolres Malang Kota melalui Kaur Bin Ops(KBO) Reskrim Iptu Nurwasis (21/2/2018).

Korban yang curiga bahwa bahwa HP miliknya telah dicuri, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang Kota. Sampai akhirnya, petugas melalui tim Resmob melakukan penyelidikan patroli cyber untuk mencari barang-barang yang dicurigai dari hasil pencurian yang dijual secara online.

Tak sia-sia, patroli cyber petugas akhirnya membuahkan hasil. Barang bukti HP tersebut ditemukan oleh petugas disalah satu pedagang di kawasan Lowokwaru. Saat itu, Deni menjual barang curian tersebut seharga Rp 1 juta.

"Dari penjual tersebut, diperoleh informasi bahwa yang mencuri adalah Deni ini. Pengakuannya uangnya dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan membeli minuman keras,"pungkasnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang tukang-parkir-curi-hp-lc pencurian-hp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya