Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kartu KIS Dinonaktifkan Sepihak, BPJS dan Dinsos Datangi Warga Miskin Tulungagung, Ini Hasilnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

21 - Feb - 2018, 09:43

Placeholder
Pihak BPJS dan Dinsos mendatangi rumah Sulistriani yang KIS-nya dinonaktifkan sepihak. / Foto : Tulungagung TIMES

BPJS Kesehatan Tulungagung turun tangan menanggapi pemberitaan tentang “non-aktif”-nya kepesertaan jaminan kesehatan milik Sulistriani, warga Dusun Kalituri RT 01 RW 02, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. 
Hasilnya, BPJS Kesehatan Tulungagung menyampaikan bahwa Sulistriani merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). Karena peserta PBIN, iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan berasal dari dana APBN dengan nomor kartu 0000667444645.
"Status kepesertaan Ibu Sulistriani non-aktif berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 76/HUK/2017 tentang Penetapan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2017 yang mulai berlaku 5 Juli 2017," ungkap Indrina Darmayanti, kepala cabang BPJS Kesehatan Tulungagung. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, pelaksanaan verifikasi dan validasi perubahan data PBI jaminan kesehatan secara operasional dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/ kota untuk disampaikan ke dinas sosial provinsi dan diteruskan ke unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial Kementerian Sosial. 
"Kementerian Sosial kemudian menetapkan jumlah peserta PBI sesuai kuota dalam bentuk SK (surat keputusan) mensos. SK tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna didaftarkan," ucap Indrina.

Selanjutnya, Kemenkes mendaftarkan peserta PBI berdasarkan SK mensos ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas mendaftarkan peserta PBI ke master file, mencetakkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan mendistribusikan kepada peserta.

Pada 19 Februari 2018, juga telah dilakukan kunjungan ke rumah Sulistriani oleh BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung yang diwakili Rinaldi Wibisono selaku kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta beserta staf penanganan pengaduan peserta bersama Dinas Sosial Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPPA) Tulungagung yang diwakili Taufik selaku kasi jaminan sosial serta Imron selaku TKSK wilayah Kecamatan Boyolangu dan kasun Waung Kecamatan Boyolangu. 
"Pada kunjungan tersebut telah disampaikan sesuai poin 1, 2 dan 3, bahwa penonaktifan kepesertaan atas nama Sulistriani sebagai peserta PBIN berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 76/HUK/2017, sehingga dalam hal penonaktifan kepesertaan PBIN tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial," kata Rinaldi. /p>

Sebelumnya, keluarga Sulistriani telah mendatangi kantor BPJS Kesehatan Tulungagung untuk melakukan pengecekan kartu KIS yang dimiliki dan telah diinformasikan bahwa kartu telah non-aktif. Sulistriani telah berobat secara umum (biaya sendiri). Namun dikarenakan Sulistriani membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk biaya operasi matanya, dia ingin ter-cover di asuransi.

Dalam kunjungan tersebut telah disepakati beberapa solusi. Di antaranya BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menjelaskan, apabila Sulistriani membutuhkan pelayanan kesehatan, sebagai warga wilayah Tulungagung, dapat mengajukan keringanan dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, dan menyampaikan usulan ke Dinsos untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Sedangkan dari Dinas Sosial KBPPPA, Taufik menjelaskan bahwa Sulistriani masih masuk dalam data BDT (basis data terpadu) yang merupakan data warga miskin di wilayah kabupaten Tulungagung sehingga masih berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 
"Sulistriani dapat diusulkan kembali dengan surat pengantar dari desa ke Dinas Sosial untuk diajukan kembali menjadi peserta PBIN ataupun jika kuota mencukupi menjadi peserta PBID. Namun sambil menunggu kepesertaan tersebut diterima, Ibu Sulistriani dapat menggunakan SKTM untuk keperluan berobat," jelas Taufik 

Keluarga Sulistriani telah paham dan merasa puas akan penjelasan yang disampaikan oleh semua pihak yang terlibat dan memohon agar dapat diaktifkan kembali kepesertaannya sehingga dapat digunakan kembali untuk berobat gratis. (*)


Topik

Peristiwa berita-tulungagung BPJS-cabang-tulungagung penonaktifan-kartu-indonesia-sehat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy